SANGGAU, RUAI.TV – Insiden penurunan paksa terhadap bendera Borneo Raya yang terjadi di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memancing reaksi Aliansi Borneo Raya Menggugat. Mereka mengajukan mediasi di kantor kepolisian, agar bisa mengambil kembali bendera yang telah disita tersebut.
Sebelumnya, aparat keamanan telah melakukan penurunan dan penyitaan terhadap bendera yang berwarna merah-kuning-biru itu. Bendera ini terpasang di kediaman anggota aliansi, Roni Ranto dan Boni Fasius.
Penertiban oleh aparat keamanan berlangsung pada 3 Agustus lalu. Atas peristiwa ini, Aliansi Borneo Raya Menggugat melayangkan surat tertanggal 8 Agustus, berisi permohonan mediasi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu.
Baca juga:
Bendera Dayak Akan Berkibar Saat HUT RI, Yohanes Nenes: Akumulasi Kekecewaan Masyarakat
Di dalam surat itu disebutkan, insiden penurunan sekaligus pengambilan paksa bendera Aliansi Borneo Raya Menggugat yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Sosok, Babinsa Sosok dan anggota Polsek Kecamatan Tayan Hulu.
Surat ini ditandatangani oleh koordinator aliansi, Ron Ranto. Tembusan ditujukan kepada Camat dan Danramil Tayan Hulu, serta Kepala Desa Sosok.
“Bendera tersebut merupakan bagian dari identitas resmi lambang dari kami Aliansi Borneo Raya Menggugat. Oleh karena itu kami akan melakukan proses mediasi sekaligus pengambilan kembali bendera,” demikian sebagian bunyi surat itu. ‘
Medisi berlangsung di Kantor Polsek Tayan Hulu, Senin (10/08/2026) mulai pukul 13.00 WIB. (ts/hep)















Leave a Reply