JAKARTA, RUAI.TV – Ketua Dewan Aman Nasional, S Masiun, mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan yang kuat dan konstitusional terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
Desakan itu disampaikan S Masiun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (1/4). Ia menilai, selama ini pengakuan masyarakat adat yang bergantung pada peraturan daerah (Perda) belum memberikan kepastian hukum yang memadai.
Menurutnya, negara sebenarnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui UUD 1945, khususnya Pasal 18B hasil amandemen. Namun, implementasi pengakuan tersebut dinilai masih lemah dan tidak berkembang secara signifikan.
“Pengakuan masyarakat adat lewat perda itu sangat tidak memadai. Undang-undang dasar mengamanatkan pengakuan melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan daerah,” tegas S Masiun.
Ia menjelaskan, ketentuan pengakuan melalui Perda mulai muncul sejak Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut justru menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari proses yang rumit, biaya tinggi, hingga lemahnya implementasi di daerah.
“Perda itu rumit, ongkosnya mahal, dan sering kali tidak berjalan karena tidak didukung anggaran. Bahkan tidak terhubung dengan kebijakan sektor lain,” ujarnya.
S Masiun menegaskan, masyarakat adat tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang harus meminta pengakuan dari negara. Sebaliknya, negara cukup mengadministrasikan dan mengakui hak-hak yang telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri.
“Kami sudah ada sebelum negara ini lahir. Masa kami harus minta pengakuan dulu baru diakui? Negara cukup mengetahui dan mengadministrasikan keberadaan kami,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menilai pengakuan melalui Perda hanya sebagai solusi sementara karena belum adanya undang-undang khusus tentang masyarakat adat.
Karena itu, ia berharap DPR RI dapat menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai inisiatif prioritas dan mengesahkannya dalam waktu dekat.
“Jika DPR periode ini mampu mengesahkan RUU ini, maka akan menjadi legasi luar biasa. DPR akan dikenang sebagai pembuat sejarah bagi masyarakat adat Indonesia,” pungkasnya.















Leave a Reply