Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman meminta, pasca disahkannya raperda tentang perubahan perda nomor 12 tahun 2017 tentang RPJMD tahun 2017 – 2022 menjadi perda, dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk penyusunan renstra.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply