PONTIANAK, RUAI.TV – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kalimantan Barat.
Komentar tersebut muncul saat kabut asap menyelimuti sejumlah daerah dan kualitas udara menunjukkan kondisi yang sangat tidak sehat.
Sutarmidji menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menilai pembahasan mengenai kebakaran lahan selama ini cenderung berujung pada saling menyalahkan tanpa menyentuh akar persoalan.
Menurutnya, peladang yang mengelola lahan seluas dua hektare atau kurang kerap menjadi sasaran ketika kebakaran lahan terjadi. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengategorikan aktivitas tersebut sebagai bagian dari kearifan lokal.
Sutarmidji juga menilai banyak pihak hanya berfokus pada jumlah titik panas tanpa melihat klasifikasi dan tingkat dampaknya terhadap pencemaran udara. Ia menjelaskan, titik panas berwarna merah justru memberikan kontribusi terbesar terhadap polusi.
Berdasarkan pemantauan satelit NOAA, satu titik panas berwarna merah dapat menghasilkan luas area kebakaran yang setara dengan 50 hingga 200 titik panas berwarna kuning dan kuning muda.
“Yang banyak menyumbang polusi itu titik api yang berwarna merah. Satu titik api merah bisa sama dengan 50 hingga 200 titik api kuning dan kuning muda jika mengacu pada pemantauan satelit NOAA,” tulis Sutarmidji.
Ia bahkan menyatakan sebagian besar titik panas berwarna merah berada pada area konsesi perkebunan. Menurutnya, pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi perusahaan yang memiliki konsesi pada lokasi tersebut karena koordinat titik panas tersedia pada pusat data pemantauan milik pemerintah provinsi.
Sutarmidji kemudian mengungkap pengalaman saat masih memimpin Kalimantan Barat. Ia mengaku rutin memantau perkembangan titik panas setiap hari melalui pusat kendali yang tersedia di kantor gubernur. Saat kebakaran lahan meluas beberapa tahun lalu, pemerintah provinsi menjatuhkan sanksi kepada 157 perusahaan.
Sebanyak empat perusahaan menerima usulan pencabutan izin, dua perusahaan menghadapi proses hukum hingga pengadilan, sedangkan perusahaan lainnya menerima sanksi berupa kewajiban menyediakan tim pemadam, peralatan penanggulangan kebakaran, serta menara pemantauan.
Ia juga menyebut satu perusahaan di Kabupaten Melawi menerima putusan hukum berkekuatan tetap dengan denda lebih dari Rp900 miliar.
“Dari 157 perusahaan yang pernah menerima sanksi, jumlah terbanyak berasal dari Kabupaten Ketapang. Jadi, penanganan karhutla harus tegas. Persoalannya, berani atau tidak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sutarmidji juga menanggapi wacana pencabutan peraturan daerah yang mengatur pembakaran lahan. Ia menilai usulan tersebut tidak tepat sasaran.
Menurutnya, aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga bukan berasal dari peraturan daerah, melainkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 2.
Komentar Sutarmidji muncul ketika kondisi kabut asap semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data BMKG Supadio Pontianak per 12 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB, jumlah titik panas di Kalimantan Barat mencapai 1.676 titik. Pada waktu yang sama, konsentrasi PM2.5 menunjukkan kualitas udara pada kategori sangat tidak sehat. (dig/ts)















Leave a Reply