Arsip

Wali Kota Segel Lahan Terbakar di Pontianak

lahan terbakar di pontianak
Petugas memadamkan kebakaran lahan di Pontianak. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Hamparan lahan di Jl Parit Demang Dalam, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, terbakar. Lahan gambut itu seluas sekitar satu hektare, mengepulkan asap.

Pemerintah Kota Pontianak menyegel lahan itu sebagai sanksi hukum. Penyegelan berlangsung pada Kamis (23/02/2023), dengan memasang plang.

Baca juga: Wabup Kluisen Jenguk Bupati Dadi, Ini Kondisinya

Advertisement

Di plank spanduk berwarna merah itu tertulis: “Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan”. Sisa-sisa kebakaran masih jelas terlihat di lokasi, saat aparat memasang plank ini.

Selain di lokasi itu, aparat juga memasang plank sejenis yang berlokasi di Jl Sepakat dan Jl Perdana. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turun langsung ke lokasi memimpin operasi penyegelan lahan.

Baca juga: 23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana

Sudah hampir satu bulan Kota Pontianak tidak turun hujan sehingga terjadi cuaca yang panas dan ada beberapa lahan yang terbakar. Wali Kota mengatakan, kuat dugaan penyebab kebakaran ini karena faktor kesengajaan oleh pelaku pembakaran.

Edi menegaskan, pemilik lahan akan mendapat sanksi tegas. Baik itu lahannya sengaja dibakar maupun tanpa sengaja.

Baca juga: 150 Kantong per Hari, Kebutuhan Darah di Kota Pontianak

Sanksinya, pemilik lahan tidak boleh memanfaatkan lahannya atau mendirikan bangunan dalam bentuk apapun dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Perwa Nomor 114 Tahun 2021.

Bahkan, ada hadiah yang Pemerintah Kota sediakan, bagi masyarakat yang menginformasikan pembakaran lahan dan mampu membuktikannya. Nominal hadiah itu sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Abang Cabuli Adik di Meliau, Ngaku Khilaf

Namun, Pemerintah Kota tidak begitu saja menjatuhkan sanksi. Aparat akan menelusuri dan menyelidiki kondisi dilapangan, membuktikan apakah ada unsur kesengajaan. Perwa tersebut juga mengatur tentang denda yang harus pemilik lahan bayar untuk membiayai operasi pemadaman api. (RED)

Advertisement