Arsip

Polda Kalbar Sita Ruko Milik Ria Norsan

ria norsan
Ruko milik Ria Norsan yang disegel Polda Kalbar. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sejumlah rumah toko (ruko) milik Ria Norsan berada dalam sitaan Polda Kalbar. Penyitaan tersebut telah terjadi pada 15 Desember 2022 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Polda mengeksekusi penyitaan ini, dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tanggal 15 Desember 2022. Ruko-ruko ini berada di dua lokasi, yakni di Sungai Pinyuh dan di Kota Pontianak.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.

Advertisement

Baca juga: Tabrak Truk di Jembatan Tayan, Pemotor Tewas

Ria Norsan merupakan mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode. Saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar.

Redaksi ruai.tv melakukan konfirmasi langsung kepada Ria Norsan, Senin (20/02/2023) sore, terkait penyitaan ruko tersebut. Norsan mengakui, ruko-ruko yang telah disita itu memang miliknya.

“Disita sebagai barang bukti. Nanti kalau di persidangan jika tidak terbukti akan dikembalikan,” kata Norsan kepada ruai.tv.

Baca juga: 164 Penghuni Rutan Pontianak Rekam KTP-el

Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan tipikor ini. Enam orang tersebut masing-masing berinisial E, G, JI, N, P dan RB. Polda Kalbar melimpahkan berkas kasus enam tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (21/02/2023).

Ruko milik Norsan di Sungai Pinyuh yang disita Polda Kalbar, terkait aliran dana dari seorang tersangka berinisial E. Tersangka ini merupakan oknum anggota DPRD Kalbar.

Tersangka E menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp 3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik di Pontianak Menghadap Sungai Kapuas

Tersangka E merupakan mantan anak buah Norsan, yang pernah bekerja dengan dia selama 17 tahun. Polda Kalbar memasang plang penyitaan pada ruko ini dengan tulisan: “Bangunan di atas tanah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Kemudian, untuk ruko empat pintu lainnya atas nama istri Norsan, Erlina–yang saat ini menjadi Bupati Mempawah. Ruko tersebut berada di Jl Pangeran Nata Kusuma, Kota Pontianak. Saat ini, ruko tersebut dalam proses pinjam pakai untuk usaha warung kopi.

Untuk roko ini, Norsan menegaskan, pembangunannya terjadi sebelum kasus ini bergulir. Pembangunan ruko pada 2015, sementara kasus ini mencuat pada 2016.

Baca juga: Lansia Cabul di Mukok Masuk Jeruji Besi

Sempat beredar kabar, plang penyitaan pada ruko tersebut telah dilepas. Namun, Norsan memastikan, tidak ada yang melepas plang tersebut.

“Plang kecil masih ada,” kata Norsan.

Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sebab, Norsan menduga, kasus yang menyeret namanya ini telah bernuansa politis.

“Saya serahkan kasus ini kepada proses hukum dan Allah SWT. Kasus ini ranah poliknya sudah luar biasa. Saya tetap tegar menghadapinya,” kata Norsan. (RED)

Advertisement