Arsip

Kurang Pengetahuan, Ribuan WNI Dipulangkan dari Malaysia

WNI diusir dari Malaysia
Petugas Kantor Imigrasi membuka ruang penampungan sementara WNI yang dideportasi dari Malaysia. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Negara Malaysia, dipulangkan kembali ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat, menurut data hingga Agustus 2023. Tidak semuanya berasal dari Kalimantan Barat, tetapi juga dari Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Jawa.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, melalui keterangan pers pada Senin (04/09/2023) menyebut, sepanjang 2023 tercatat pendeportasian WNI dari Malaysia mencapai jumlah 3.000 orang lebih.

Baca juga: Sekda yang Menjadi Penjabat Gubernur

Advertisement

Dia menjelaskan, dari 3.000 wni tersebut, 2.900 orang di antaranya menjalani deportasi, dan 100 orang lebih menjalani repatriasi.

Deportasi merupakan sanksi keimigrasian berupa tindakan dengan upaya paksa mengeluarkan seseorang dari wilayah suatu negara, karena beberapa pelanggaran. Sedangkan repatriasi adalah pemulangan seseorang ke negara asalnya karena suatu alasan.

Baca juga: Mantan Kepala Dinas di Sekadau Ditahan

“Kami membantu proses pemulangan, karena ini bagian dari tugas utama perlindungan warga negara kita,” kata Raden.

Raden menyebut, sanksi tersebut terutama akibat kurangnya pengetahuan para WNI mengenai prosedur dan persyaratan yang harus mereka lengkapi untuk bekerja di luar negeri. Sebab rata-rata WNI ini merupakan para pekerja yang mencari nafkah di negeri tetangga tersebut. (RED)

Advertisement