Arsip

Pengukuran Lahan Warga Sungai Limau Memasuki Tahap Penilaian

Warga bersama pemerintah provinsi dan Tim appraisal mengukur sejumlah rumah warga terdampak PT Energi Unggul Persada di Kabupaten Mempawah. (Foto/ruai.tv)

MEMPAWAH, RUAI.TV – Penyelesaian persoalan pembebasan lahan antara warga Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, dengan PT Energi Unggul Persada (EUP) memasuki tahapan baru.

Tim penilai independen atau appraisal mulai melakukan pengukuran terhadap rumah dan lahan milik warga yang terdampak. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan yang sebelumnya berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kemudian membentuk tim appraisal untuk melakukan penilaian secara objektif sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi.

Advertisement

Koordinator masyarakat Desa Sungai Limau, Tono GP, mengatakan tim appraisal mulai melakukan pengukuran terhadap 17 rumah pada Kamis (13/8). Jumlah tersebut merupakan bagian dari 117 rumah yang masuk dalam daftar warga terdampak.

“Intinya, kemarin menjadi awal pelaksanaan pengukuran tanah warga. Ada 17 rumah yang sudah menjalani pengukuran dan sore ini tim kembali melanjutkan kegiatan yang sama,” kata Tono kepada Ruai TV, Jumat (14/8).

Tono menjelaskan, pengukuran menjadi tahapan penting karena hasilnya akan menjadi dasar bagi tim appraisal untuk menghitung nilai tanah, bangunan, serta berbagai komponen lain yang masuk dalam skema pembebasan lahan.

Seluruh hasil pengukuran nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah sebelum proses pembahasan nilai ganti rugi antara masyarakat dan perusahaan berlangsung.

Selain melibatkan tim appraisal, proses tersebut juga melibatkan pemilik rumah dan pemilik lahan. Setiap hasil pengukuran akan memuat persetujuan dari pemilik, koordinator masyarakat, serta pihak terkait.

“Setelah pengukuran selesai, tim appraisal akan melakukan penaksiran terhadap seluruh komponen yang masuk dalam penilaian. Target kami, proses ini selesai pada Selasa depan. Saat ini masih ada lebih dari 90 rumah yang menunggu pengukuran,” ujarnya.

Menurut Tono, antusiasme masyarakat menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Warga berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian atas hak yang selama ini menjadi pokok sengketa.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias menyelesaikan persoalan ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, pemerintah desa, dan kepolisian agar proses pengukuran berjalan lancar,” jelasnya.

Warga juga telah mengundang manajemen PT EUP untuk menghadiri proses pengukuran. Namun, sejumlah perwakilan perusahaan berhalangan hadir karena agenda lain dan sebagian manajemen berada di luar kota.

Meski demikian, Tono menegaskan kondisi tersebut tidak menghambat pelaksanaan pengukuran karena masyarakat tetap menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan. Tim appraisal bersama warga tetap melanjutkan pekerjaan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup turut menghadiri proses tersebut. Pemerintah sebelumnya menetapkan target penyelesaian selama dua pekan agar proses pembebasan lahan dapat segera mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan konflik antara warga Desa Sungai Limau dan PT EUP melalui jalur mediasi.

“Warga merasa terganggu dengan kondisi lingkungan di sekitar perusahaan sehingga mereka meminta agar lahan mereka dibebaskan,” ujar Harisson seusai memimpin rapat mediasi, Rabu 8 April 2026 lalu.

Pemerintah juga menunjuk tim appraisal independen untuk menentukan nilai tanah secara objektif.

“Tim appraisal akan menentukan harga tanah secara objektif sehingga hasilnya dapat menjadi acuan ganti rugi apabila pembebasan lahan terlaksana,” tegas Harisson.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Adi Yani, menilai penyelesaian persoalan tersebut kini bergantung pada hasil penilaian tim.

“Kalau tim sudah terbentuk, seharusnya persoalan ini bisa segera selesai. Penentuan nilai tanah yang disepakati masyarakat dan perusahaan menjadi kunci utama penyelesaiannya,” kata Adi Yani.

Ia juga menegaskan bahwa aspek hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan tetap berjalan secara terpisah dari proses pembebasan lahan.

“Kalau memang ada pelanggaran, perusahaan wajib menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(dig/ts)

Advertisement