BOVEN DIGOEL, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan segera menuntaskan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat terhadap 13 wilayah adat yang tersebar pada tiga distrik.
Proses tersebut memasuki tahapan akhir setelah Panitia Masyarakat Hukum Adat menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Boven Digoel sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel yang juga menjabat Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat, Fabianus Sabi, menandatangani surat rekomendasi kepada Bupati Boven Digoel pada Selasa (4/8/2026).
Rekomendasi tersebut memuat usulan penetapan dan pengesahan keberadaan serta hak masyarakat adat Wambon Kenemopte dan Wambon Agayop yang mencakup 13 marga pada 13 wilayah adat dengan total luas mencapai 252.560 hektare atau sekitar 2.525,6 kilometer persegi.
Fabianus Sabi mengatakan seluruh tahapan verifikasi dan validasi lapangan telah rampung sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Karena itu, panitia segera menyampaikan rekomendasi kepada bupati sebagai dasar penerbitan keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Hari ini kami menyerahkan surat rekomendasi kepada Bupati sebagai dasar penerbitan keputusan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat terhadap 13 marga pada 13 wilayah adat yang telah memenuhi persyaratan,” ujar Fabianus.
Ia menjelaskan, panitia telah merampungkan seluruh dokumen administrasi yang meliputi berita acara hasil verifikasi dan validasi lapangan, laporan hasil kajian tim verifikasi, serta surat rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat.
Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi bupati untuk menetapkan pengakuan masyarakat adat sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menargetkan Surat Keputusan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bagi 13 marga terbit pada Agustus 2026.
Target tersebut muncul setelah panitia menggelar rapat verifikasi dan validasi lapangan pada 31 Juli 2026 serta menuntaskan seluruh tahapan yang menjadi syarat administrasi.
Fabianus menegaskan pengakuan formal terhadap masyarakat adat bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga pelaksanaan amanat konstitusi untuk memajukan, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kami menargetkan keputusan bupati dapat terbit pada Agustus 2026 sehingga pengakuan formal terhadap masyarakat adat dapat segera terwujud sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi,” kata Fabianus.
Apabila target tersebut tercapai, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel akan memberikan pengakuan resmi terhadap 13 wilayah adat beserta hak masyarakat adat Wambon Kenemopte dan Wambon Agayop.
Langkah tersebut sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














Leave a Reply