Arsip

Gerakan Reforma Agraria dan Buruh Desak DPR Segera Sahkan RUU PRA

Gerakan Reforma Agraria bersama Gerakan Buruh desak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. (Foto/Ist)

JAKARTA, RUAI.TV – Gerakan Reforma Agraria bersama Gerakan Buruh menyatukan kekuatan untuk mengawal agenda Reforma Agraria Sejati melalui pembentukan regulasi khusus.

Mereka mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) sebagai payung hukum untuk menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural.

Kedua gerakan tersebut menyampaikan Panca Resolusi Rakyat sebagai sikap dan agenda perjuangan bersama. Mereka menyusun resolusi itu dengan merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Advertisement

Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh menilai persoalan tanah dan ketenagakerjaan memiliki akar persoalan yang saling berkaitan.

Menurut mereka, ketimpangan penguasaan tanah dan sumber kehidupan turut mendorong lahirnya tenaga kerja murah, sementara hubungan kerja yang tidak adil dapat mempertahankan struktur ekonomi yang timpang.

Atas dasar itu, mereka mendorong persatuan gerakan tani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan, kelompok masyarakat miskin, serta kelompok marginal untuk memperjuangkan keadilan agraria, sosial dan ekonomi.

Dorong RUU PRA Jadi Payung Reforma Agraria Sejati

Resolusi pertama meminta DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU PRA sesuai amanat konstitusi dan UUPA 1960.

Mereka menegaskan RUU PRA harus mampu mengoreksi ketimpangan struktur agraria, menyelesaikan konflik agraria struktural, memulihkan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria, serta meningkatkan kesejahteraan subjek Reforma Agraria.

Kelompok yang mereka sebut sebagai subjek Reforma Agraria mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, buruh perikanan, masyarakat adat, masyarakat pesisir, perempuan, masyarakat miskin, kelompok marginal di perkotaan dan perdesaan, serta kelompok rakyat lain yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber agraria.

Mereka juga meminta RUU PRA tidak mengubah, mengganti, atau melemahkan UUPA 1960. Selain itu, mereka menolak jika Reforma Agraria hanya berfokus pada administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, atau kemudahan pengadaan tanah untuk investasi.

“Rakyat bukan penerima manfaat, melainkan subjek utama dalam penyelenggaraan Reforma Agraria,” tulis Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh dalam resolusinya.

Penyelesaian Konflik Agraria Jadi Prioritas

Resolusi kedua menempatkan penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, pemberdayaan, serta penguatan ekonomi rakyat sebagai inti RUU PRA.

Mereka meminta pemerintah menangani konflik tenurial rakyat dengan berbagai pihak, termasuk konsesi perkebunan, kawasan hutan, pertambangan, proyek strategis nasional yang mereka nilai kontra Reforma Agraria, serta klaim atas tanah masyarakat oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun instansi negara.

Mereka juga mendorong redistribusi tanah sebagai langkah untuk menata kembali ketimpangan penguasaan tanah dan sumber agraria.

Menurut mereka, redistribusi tanah harus berjalan bersama pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah.

Setelah proses tersebut, mereka meminta negara memberi dukungan berupa perbaikan model produksi, permodalan, sarana dan prasarana, teknologi tepat guna, input pertanian, serta akses pasar.

“Reforma Agraria Sejati berarti negara wajib melindungi dan memperkuat pusat-pusat produksi rakyat agar kemandirian ekonomi dan kedaulatan pangan dapat terwujud,” tulis mereka.

Usul Badan Reforma Agraria Nasional

Resolusi ketiga mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga khusus yang memimpin penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.

Mereka mengusulkan BRAN berada langsung di bawah Presiden serta memiliki kewenangan eksekutorial. Mereka juga meminta setiap keputusan BRAN memiliki kekuatan final dan mengikat para pihak.

Selain itu, BRAN harus mampu mendorong kementerian dan lembaga menjalankan kebijakan korektif untuk mendukung Reforma Agraria.

Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh juga meminta BRAN bekerja secara transparan dan demokratis serta melibatkan organisasi rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Reforma Agraria.

Mereka menilai Presiden perlu memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, perdesaan, perikanan, kelautan, perumahan, pemberdayaan, dan pangan mendukung kerja BRAN.

Minta Perlindungan bagi Rakyat dalam Konflik Agraria

Resolusi keempat berisi tuntutan perlindungan terhadap petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan, serta kelompok rakyat lain yang mempertahankan tanah dan ruang hidup.

Mereka meminta negara menghentikan perampasan tanah, penggusuran paksa, kriminalisasi, intimidasi, serta kekerasan dalam konflik agraria.

Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang membuka ruang bagi penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan kekerasan dan intimidasi.

Dalam resolusi itu, mereka mengusulkan BRAN bersama kementerian dan lembaga terkait mengambil peran utama dalam merespons, menangani, dan menyelesaikan konflik agraria.

Mereka juga menegaskan petani, kelompok marginal, pendamping, serta aktivis agraria tidak boleh menghadapi proses pidana saat memperjuangkan hak atas tanah.

Satukan Gerakan Tani dan Buruh

Resolusi kelima menekankan persatuan Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh sebagai kekuatan sosial untuk mengawal agenda Reforma Agraria.

Mereka menyatakan perjuangan hak buruh dan Reforma Agraria memiliki keterkaitan dalam upaya mengubah struktur agraria dan ekonomi yang timpang.

Karena itu, mereka berkomitmen mengawal pengesahan dan pelaksanaan RUU PRA melalui penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, penghapusan monopoli badan usaha atas sumber agraria, penguatan ekonomi rakyat, kedaulatan pangan, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.

Mereka juga menilai Reforma Agraria Sejati dapat menjadi modal dasar bagi industrialisasi nasional yang bertumpu pada kekuatan produktif rakyat.

Agenda tersebut, menurut mereka, harus mampu membuka lapangan kerja yang luas dan layak, meningkatkan nilai tambah produksi rakyat, mengurangi migrasi terpaksa dari desa ke kota maupun luar negeri, serta memperkuat daya tawar buruh.

“Agenda Reforma Agraria dalam RUU PRA harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan kaum tani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan kelompok marginal lainnya,” tulis mereka.

Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh selanjutnya menyatakan akan mengawal, mengkritisi, serta memastikan pembahasan, pengesahan, hingga pelaksanaan RUU PRA tetap mengarah pada Reforma Agraria Sejati.

Mereka juga mendesak pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar buruh memperoleh keadilan ekonomi dan kesejahteraan.

Panca Resolusi Rakyat tersebut mereka sampaikan di Jakarta pada Sabtu, 12 September 2026, menjelang 66 tahun UUPA dan peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.

Sejumlah tokoh dan organisasi turut mencantumkan nama sebagai pihak yang menyatakan sikap, antara lain Dewi Kartika dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sunarno dari Konfederasi KASBI, M. Jumhur Hidayat dari KSPSI, Ilhamsyah dari KPBI, Rudi H.B. Daman dari GSBI, Daeng Wahidin dari KBMI, Agustiana dari Serikat Petani Pasundan, Alfi Syahrin dari BPRPI, serta Suyatno dari Formaster. (RED)

Advertisement