Arsip

Aliansi Borneo Raya Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat

Aliansi Borneo Raya Menggugat menyampaikan 13 tuntutan kepada pemerintah melalui Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Perwakilan Kalbar, Daud Yordan. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Aliansi Borneo Raya Menggugat menyampaikan 13 tuntutan kepada pemerintah sebagai bentuk aspirasi masyarakat adat Kalimantan. Mereka menilai berbagai kebijakan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat lokal, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, pembangunan, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Aliansi tersebut menempatkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat sebagai salah satu agenda utama. Mereka meminta pemerintah segera mengesahkan undang-undang masyarakat adat agar masyarakat memperoleh kepastian hak atas wilayah, budaya, dan kehidupan sosial yang telah terjaga secara turun-temurun.

Selain itu, Aliansi Borneo Raya Menggugat mendesak pemerintah mencabut status hutan lindung, kawasan hutan, hutan produksi, serta Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah masyarakat setempat. Mereka menilai kebijakan tersebut membatasi ruang hidup masyarakat adat dan mengurangi akses terhadap sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Dalam bidang pembangunan, aliansi meminta pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di seluruh Kalimantan. Mereka juga mengusulkan peningkatan status jalan perbatasan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) agar konektivitas antarwilayah semakin baik dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Aliansi turut meminta pemerintah memberikan prioritas kepada putra-putri Kalimantan dalam proses rekrutmen TNI, Polri, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sekolah kedinasan, serta kesempatan bekerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan.

Pada sektor pemerintahan, mereka mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah sekaligus mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Aspirasi tersebut mencakup pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sekayam, Kabupaten Tayan, dan Kabupaten Ketunggau sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

Aliansi juga mendorong pemerintah membuka kembali aktivitas ekspor dan impor melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Menurut mereka, kebijakan tersebut mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Selanjutnya, mereka meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Kalimantan karena kebijakan tersebut mereka nilai berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan sebagai sumber penghidupan.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, Aliansi Borneo Raya Menggugat mengusulkan pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 70 persen kepada daerah penghasil di Kalimantan. Mereka menilai skema tersebut akan memperkuat kapasitas daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aliansi juga mendesak pemerintah menghapus Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi karena mereka menilai regulasi tersebut belum memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat adat dan berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan ruang hidup.

Selain persoalan kebijakan, aliansi meminta pemerintah menegaskan bahwa bendera merah, kuning, dan biru merupakan identitas budaya masyarakat Dayak, bukan simbol pemberontakan. Penegasan tersebut mereka anggap penting untuk menghindari kesalahpahaman terhadap simbol budaya yang telah lama menjadi bagian dari identitas masyarakat adat.

Aliansi Borneo Raya Menggugat juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intoleransi di Kalimantan, terutama tindakan yang menghambat pembangunan rumah ibadah. Mereka menilai setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan dengan tetap menjaga kerukunan antarmasyarakat.

Pada sektor pelayanan publik, mereka meminta pemerintah memperbaiki fasilitas pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman dan kawasan perbatasan. Menurut mereka, pemerataan layanan dasar menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan.

Sebagai penutup, Aliansi Borneo Raya Menggugat menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum adat dan kearifan lokal dalam setiap penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah. Mereka berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan Kalimantan selalu melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sejarah, budaya, dan ruang hidup yang telah terpelihara selama bergenerasi. (Rls/TS)