MERAUKE, RUAI.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menyoroti rentetan aksi teror yang menyasar pekerja hak asasi manusia (HAM) dan jurnalis di Papua dalam kurun 2021 hingga 2026.
LBH Papua Merauke menilai rangkaian serangan tersebut semakin mengkhawatirkan karena sejumlah kasus belum menemukan titik terang.
Aksi terbaru terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.15 WIT. Orang tak dikenal (OTK) melempar bom molotov ke area parkir Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua, Jayapura.
Lemparan bom molotov menyasar area dekat unit kompresor pendingin ruangan yang terpasang pada dinding serta sejumlah sepeda motor yang berada di area parkir.
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menyebut rangkaian aksi tersebut sebagai bentuk teror terhadap pekerja HAM yang tengah menjalankan tugas.
“Teror terus berulang, bukti kegagalan dan kekalahan negara dalam melindungi pekerja HAM di Papua,” kata Teddy Wakum, Minggu (13/9).
Menurut LBH Papua Merauke, aksi teror tersebut bertujuan menekan dan membungkam upaya pengungkapan fakta kasus pelanggaran HAM di Papua.
LBH juga mencermati pola serangan yang menyasar pekerja HAM dan jurnalis yang kerap mengangkat persoalan HAM serta konflik struktural di Papua.
LBH Papua Merauke mencatat sejumlah aksi serupa sejak 2021. Pada 2021, aksi pengrusakan menyasar mobil Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, serta mobil Victor Mambor yang saat itu memimpin media Jubi.
Pada 2022, Kantor LBH Papua turut menjadi sasaran. Kemudian pada 2023, rumah pemimpin Tabloid Jubi Papua menjadi target aksi. Setahun berikutnya, pada 2024, Kantor Redaksi Jubi kembali menjadi sasaran serangan.
Pada 2026, aksi serupa kembali muncul dengan sasaran Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua. LBH Papua Merauke menyatakan seluruh rangkaian kasus tersebut telah masuk dalam laporan kepada kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun, menurut LBH Papua Merauke, hingga kini aparat belum mengungkap satu pun pelaku maupun motif dari rangkaian aksi teror tersebut.
LBH Papua Merauke juga menyoroti penanganan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi Papua. Kasus itu sempat masuk dalam penanganan Pomdam XVII/Cenderawasih pada Januari 2025 karena muncul dugaan keterlibatan anggota TNI.
Pada akhir Februari 2025, penanganan kasus tersebut kembali masuk ke Polda Papua. LBH Papua Merauke menyebut proses tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena berjalan lambat dan kurang serius.
LBH Papua Merauke selanjutnya mencermati rangkaian teror sejak 2023 hingga serangan terbaru terhadap Kantor Komnas HAM Papua.
LBH menilai rangkaian aksi tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 1 angka 2 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 600, Pasal 601, dan Pasal 602.
LBH Papua Merauke mendasarkan penilaian itu pada sasaran serangan, yakni Komnas HAM sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi serta kewenangan pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut LBH Papua Merauke, aksi tersebut juga berpotensi melemahkan aktivitas Komnas HAM Papua serta mengganggu kerja lembaga tersebut dalam mengungkap berbagai fakta kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Atas rangkaian fakta tersebut, LBH Papua Merauke menggunakan kewenangan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, LBH Papua Merauke mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua agar aksi serupa tidak terus berulang.
Kedua, LBH Papua Merauke meminta Kementerian HAM RI dan Komnas HAM RI mengawal proses penanganan kasus tersebut serta memastikan perlindungan bagi para pekerja HAM demi pemajuan HAM dan tegaknya negara hukum Indonesia.
Ketiga, LBH Papua Merauke mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim tersebut, menurut LBH, perlu membantu kepolisian mengungkap motif sejumlah kasus teror yang menyasar pekerja HAM dan jurnalis di Papua.
Keempat, LBH Papua Merauke mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia membangun solidaritas serta mengawal proses pengungkapan kasus secara transparan dan tuntas.
LBH Papua Merauke berharap aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan motif di balik rangkaian aksi teror tersebut sehingga kasus serupa tidak terus berulang. (rls/RED)















Leave a Reply