Arsip

Mohon Hujan, Masyarakat Adat Dua Binua Landak Lakukan Ritual di Bukit Badenekng

Anggota DPRD Landak, Margaretha, menghadiri ritual adat mohon hujan di Bukit Badenekng, Landak. Foto: ruai.tv/dok

LANDAK, RUAI.TV – Di tengah ancaman kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disusul bencana kabut asap yang kian pekat, Masyarakat Adat di dua binua atau desa di Kabupaten Landak melakukan ritual adat. Ritual ini berupa permohonan kepada Jubata, agar segera menurunkan hujan, serta melindungi warga dari berbagai sampar penyakit. 

Masyarakat Adat dari Desa Kayu Tanam dan Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, bersama-sama menggelar Ritual Adat tersebut pada Senin (07/09/2026). Lokasi pelaksanaanya berpusat di kawasan sakral Bukit Badenekg. 

Beberapa hari sebelum ritual ini digelar, Timanggong Adat Binua Ipuh Dua, Sopianus, telah menyampaikan sebuah maklumat adat. Isinya berupa pemberitahuan akan adanya prosesi adat permohonan pemintaan hujan, serta aturan berpantang. 

Advertisement

Wujudnya berupa ritual baremah (berdoa bersama) kepada Bukeramat dan Alameteka sebagai bentuk penghormatan dan permohonan perlindungan kepada para leluhur. Selain memohon hujan, masyarakat juga berdoa agar seluruh warga terhindar dari sampar (wabah penyakit) serta senantiasa diberikan perlindungan kesehatan.

Prosesi ritual dipimpin Saripin yang bertindak selaku imam adat. Dalam pelaksanaan upacara tersebut, masyarakat menyiapkan sesajian khusus berupa 3 ekor ayam jantan sebagai syarat kelengkapan adat. 

Sekitar 300 warga dari kedua desa hadir dengan penuh khidmat untuk mengikuti rangkaian ritual di lereng Bukit Badenekng.

Ritual ke Panyugu dan Pantang Adat

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian prosesi di Bukit Badenekg, warga melanjutkan ritual baremah ke tempat suci lainnya, yaitu tempat sakral masing-masing yang disebut panyugu. Letak panyugu-panyugu ini di lokasi yang berbeda.

Sebagai puncak dari rangkaian ritual adat ini, Timanggong Sopianus, mengeluarkan titah adat terkait pemberlakuan berpantang atau dalam istilah lokal disebut pantanga atau balala’ tutup saka atau tutup lala’. 

Aturan adat ini wajib dipatuhi oleh seluruh warga. Ketentuan pantang ini mencakup, waktu penutupan atau tutup lala’ mulai sejak Senin pukul 19.00 WIB. Kemudian berakhir pada saat buka lala’ pada Selasa (08/09/2026) pukul 16.00 WIB.

“Aturan pantang, selama satu hari penuh, seluruh warga sama sekali tidak diperbolehkan keluar rumah atau beraktivitas di luar lingkungan,” demikian bunyi titah adat.

Bagi warga yang melanggar pantangan tersebut, akan dihukum sesuai mekanisme hukum adat setempat. 

Anggota DPRD Kabupaten Landak, Margaretha, termasuk di antara publik figur yang menghadiri ritual itu. 

“Melalui Ritual Adat ini, kami sama-sama berharap kiranya Jubata berkenan menurunkan hujan,” kata Margaretha. (red/*)

Advertisement