Arsip

21 Pekerja Ilegal Tertangkap Saat Hendak ke Malaysia

pekerja ilegal - cewek pontianak - perundungan anak ilustrasi_unsplash_ruaitv
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 21 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, nyaris lolos dari pintu perbatasan di Kalimantan barat ke negeri tetangga, Malaysia. Sebelumnya, para PMI ilegal ini tinggal di sebuah penampungan .

Para pekerja ilegal ini berasal dari luar Kalimantan Barat. Mereka ternyata dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selama beberapa waktu, mereka tinggal di sebuah rumah di kawasan Dusun Wonodadi, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Pontianak, ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

Advertisement

Baca juga: Pengedar Narkoba Tertangkap di Parkiran Hotel di Ketapang

Direktur Direkrotat Reserse Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro, Jumat (03/06/2022) menjelaskan, selain mengamankan 21 pekerja ilegal ini, polisi juga menangkap seorang tersangka.

Tersangka ini berperan sebagai supir yang mengangkut para pekerja ini. Mereka tertangkap, saat mobil dalam perjalanan menuju Kabupaten Sambas.

Border lintas batas negara di Kalimantan Barat, juga ada di Kabupaten Sambas, yakni Border Aruk. Mereka hendak pergi ke Malaysia melalui kawasan tersebut.

Baca juga: Rumah Terbakar Saat Hendak Jumatan

Kombes Pol Aman Guntoro menuturkan, pengungkapan bermula ketika petugas mendapati dua unit mobil mengangkut tujuh warga dari NTT dan NTB. Dari penelusuran selanjutnya, polisi menemukan 14 orang lainnya yang berasal dari daerah yang sama, dan sedag berada di rumah penampungan.

“Dari pengakuan mereka, seluruhnya akan berangkat ke Kabupaten Sambas untuk kemudian bekerja di luar negeri melalui jalur perbatasan Aruk. Tetapi mereka ini tanpa dokumen resmi ketenagakerjaan luar negeri,” papar Kombes Pol Aman Guntoro.

Baca juga: Warga Pontianak Tertangkap di Rumah Kos di Ngabang

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Smeentara itu, para pekerja ilegal ini akan berada dalam penanganan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Penanganan selanjutnya, mereka bakal dipulangkan ke daerah asalnya di NTT dan NTB. (RED)

Advertisement