Arsip

Dulu Duduk Manis, Kini Duduk Nangis: Warga Keramas Keluhkan Lahan Telantar PT SMS

Kartius, kuasa hukum Kandar bersama sejumlah warga mengecek kondisi lahan yang mereka nilai telantar oleh perusahaan. (Foto/ruai.tv)

LANDAK, RUAI.TV – Harapan masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kemitraan perkebunan kelapa sawit bersama PT Satria Multi Sukses atau PT SMS justru berujung pada keluhan soal lahan yang mereka nilai telantar.

Kondisi itu muncul pada sejumlah lahan masyarakat di wilayah Jejuluk, Dusun Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Satu diantara pemilik lahan, Kandar, bahkan menempuh jalur hukum atas lahan seluas 43,3 hektare yang ia persoalkan bersama PT SMS.

Kandar menyebut putusan tiga tingkat pengadilan memenangkan gugatannya, termasuk pada tingkat Mahkamah Agung. Setelah rangkaian proses hukum tersebut, ia kembali mengolah lahannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Advertisement

Kandar mempertanyakan kondisi lahan yang menurutnya menunjukkan minimnya aktivitas pengelolaan dalam waktu yang panjang. Ia juga membantah klaim bahwa perusahaan tetap menanam dan merawat areal tersebut.

“Kalau satu pohon, dua pohon, kemungkinan kelalaian. Tapi ini sudah sejauh mata memandang. Di dalam banyak yang kosong, hutan-hutan tumbuh lagi. Menurut saya, mereka tidak menghormati putusan tiga pengadilan,” ujar Kandar.

Kuasa hukum Kandar, Kartius, turut membantah pernyataan pihak PT SMS yang menyebut lahan sekitar 43,3 hektare harus kembali kepada negara meski Kandar memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kartius menegaskan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung memenangkan gugatan Kandar terhadap PT SMS. Menurutnya, rangkaian putusan tersebut juga menyebut adanya penelantaran lahan serta membatalkan perjanjian antara para pihak.

Kartius menjelaskan, Kandar memiliki alas hak atas tanah tersebut, antara lain tanah garap dan tanah adat. Ia juga menyebut sejumlah dokumen pendukung, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

“Tidak betul pernyataan bahwa tanah itu harus kembali kepada negara. Negara tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memang punya alas hak,” kata Kartius, Sabtu (12/9).

Menurut Kartius, penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam tidak serta-merta menghapus hak masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah. Ia merujuk pada ketentuan hukum yang menurutnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.

Kartius juga menegaskan Kandar telah kembali mengolah lahan setelah rangkaian putusan pengadilan memenangkan gugatannya. Menurutnya, kondisi lahan turut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan PT SMS sebelumnya menyebut lahan tersebut tidak cocok untuk tanaman kelapa sawit. Namun, Kartius menyatakan kondisi lapangan justru menunjukkan tanaman kelapa sawit dapat tumbuh pada areal tersebut.

“Katanya tidak cocok tanam sawit. Nyatanya sangat cocok, cuma tidak diurus,” ujar Kartius.

Kartius menilai dugaan penelantaran lahan membawa kerugian bagi masyarakat maupun negara. Menurutnya, pengelolaan lahan tidak berjalan optimal, sementara masyarakat sekitar tidak memperoleh penghasilan dari areal tersebut.

Selain persoalan pengelolaan, Kartius juga mengaku Kandar menghadapi gangguan saat kembali menggarap lahannya. Ia menyebut aktivitas penggarapan pada pagi hingga siang hari berjalan aman.

Namun, menurut Kartius, pada malam hari ada orang yang masuk menggunakan mobil dan mengambil hasil kebun.

Kartius meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan serta tidak mengganggu aktivitas Kandar dalam mengelola lahan.

“Kita minta semua pihak menghormati keputusan pengadilan. Karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan negara perusahaan,” tegas Kartius.

Keluhkan Kondisi Serupa

Persoalan lahan yang warga keluhkan tidak hanya menyangkut Kandar. Dirusdi, warga yang memiliki sekitar 10 hektare lahan di kawasan tersebut, juga mengaku mengalami persoalan serupa.

Dirusdi menceritakan, pada 2015 ia pernah mengolah lahannya hingga menghasilkan buah sawit. Namun, aktivitas tersebut kemudian memunculkan persoalan pada 2018.

“Saya korban. Waktu itu tahun 2018. Lahan saya tahun 2015 memang belum dikerjakan sama sekali. Saya kerjakan, lalu berbuah, saya panen, lalu saya salah. Maka saya jadi korban,” tutur Dirusdi.

Salah satu pohon sawit tumbuh di lahan yang warga nilai telantar perusahaan jauh sebelum gugatan hingga putusan Mahkamah Agung. (Foto/ruai.tv)

Menurut Dirusdi, masyarakat sekitar menghadapi keterbatasan untuk mengelola lahan masing-masing. Ia menyebut warga khawatir menghadapi sanksi jika mengambil tindakan tanpa mengikuti ketentuan perusahaan.

“Sekarang kami tidak ada pekerjaan sama sekali. Kami semua menganggur, hanya bisa menonton. Kalau mau memanen buah sawit, tidak bisa karena kena sanksi adat atau sanksi pidana,” kata Dirusdi.

Dirusdi berharap pemerintah maupun pemerintah daerah mengambil langkah bijak untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat di kawasan Jejuluk.

“Masyarakat ingin bermitra dengan perusahaan untuk bagi hasil. Apa yang pernah dijanjikan kepada masyarakat dulu, harus itu yang sebenarnya,” ujarnya.

Selain Kandar dan Dirusdi, lahan terlantar juga terjadi dengan Sekari yang lahannya bersebelahan dengan Kandar.

Kepala Dusun Keramas, Sugio, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu pemilik lahan. Ia menyebut masih banyak lahan masyarakat di wilayahnya yang mengalami kondisi serupa.

Sugio menilai Kandar menjadi salah satu warga yang membawa persoalan lahannya ke jalur hukum, sementara warga lain masih memilih diam.

“Khususnya di wilayah saya, Dusun Keramas, masih banyak lahan-lahan seperti Pak Kandar. Mungkin kalau kita kumpulkan, puluhan hektare yang masih telantar seperti ini,” tegas Sugio.

Sugio juga menyoroti harapan masyarakat saat awal kemitraan dengan perusahaan. Menurutnya, warga menyerahkan pengelolaan lahan dengan harapan memperoleh manfaat melalui pola bagi hasil.

“Katanya dulu duduk-duduk manis. Sekarang banyak masyarakat duduk-duduk nangis. Menunggu hasil tidak ada. Salah satu contohnya lahan Pak Kandar. Memang sudah diterlantarkan,” ujar Sugio.

Lahan Masih Status Quo

Head of Legal PT Satria Multi Sukses, Andreas Lani, memberikan penjelasan berbeda mengenai lahan Kandar seluas 43,3 hektare.

Andreas menyebut lahan tersebut merupakan lahan mitra antara Kandar dan PT SMS berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Pengelolaan Atas Tanah Nomor 029-KMS/GRTT-SMS/V/2009. Menurut perusahaan, PT SMS juga telah memiliki HGU atas areal tersebut.

Andreas mengatakan PT SMS kini menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.

“PT Satria Multi Sukses sedang melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lahan tersebut dalam keadaan status quo,” jelas Andreas.

Ia juga menjelaskan alasan perusahaan tidak melakukan aktivitas perawatan maupun pengelolaan pada areal 43,3 hektare selama proses hukum berjalan.

“Karena masih berstatus perkara atau status quo, areal tersebut memang tidak kami rawat atau kerjakan sambil menunggu putusan hukum tetap Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Perbedaan keterangan kini menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut. Warga mengaitkan kondisi lahan dengan dugaan penelantaran yang mereka nilai sudah berlangsung sebelum perkara Kandar masuk ke pengadilan.

Sementara PT SMS mengaitkan kondisi lahan 43,3 hektare dengan status quo selama proses PK berlangsung. Persoalan itu juga menyentuh lahan warga lain seperti Dirusdi dan Sekari.

Warga berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai pengelolaan lahan masyarakat serta memastikan manfaat kemitraan berjalan sesuai kesepakatan. (RED)

Advertisement