Arsip

Dugaan Limbah PT MPL Harus Dibuktikan, Bukan Berhenti Pada Permintaan Maaf

Warga mengecek Sungai Nanga Gonis dan menemukan pipa yang diduga milik perusahaan mengalirkan air dari kolam limbah ke sungai. (Foto/ruai.tv)

SEKADAU, RUAI.TV – Polemik dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis yang dikaitkan dengan aktivitas PT Makmur Prima Lastari (MPL) dinilai harus diselesaikan melalui pemeriksaan lingkungan dan pembuktian hukum, bukan berhenti pada permintaan maaf warga maupun perdebatan di ruang publik.

Praktisi Hukum, Heryanto Gani, mengatakan informasi masyarakat mengenai perubahan warna air maupun kematian ikan harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Postingan masyarakat adalah informasi awal. Informasi awal itu justru harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” tegas Heryanto.

Advertisement

Menurutnya, dua hal harus dibuktikan secara terpisah, yakni apakah benar terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan dan siapa yang menjadi sumber penyebabnya.

“Jangan langsung mengatakan bahwa ikan mati pasti karena limbah PT MPL. Tetapi jangan pula langsung mengatakan bahwa itu pasti bukan akibat aktivitas PT MPL. Dua-duanya harus dibuktikan,” katanya.

Heryanto meminta Dinas Lingkungan Hidup, Pengawas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan serta mengambil sampel air secara resmi pada sejumlah titik.

Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup titik sebelum dan sesudah pertemuan aliran Sungai Semaja dengan Sungai Nanga Gonis, kawasan sekitar outlet perusahaan, serta lokasi lain yang secara teknis diperlukan.

Sampel selanjutnya harus diuji di laboratorium untuk mengetahui kualitas air dan parameter lingkungan yang relevan. Selain itu, dokumen lingkungan perusahaan, sistem pengolahan air limbah, kolam pengolahan, saluran pembuangan dan titik penaatan juga perlu diperiksa. Sumber pencemaran lain di sepanjang aliran sungai harus ikut ditelusuri.

“Kalau memang benar sumbernya Sungai Semaja, tunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium, titik pengambilan sampel, hasil uji kualitas air, kondisi baku mutu dan hubungan sebab akibatnya. Kalau ternyata sumbernya berasal dari aktivitas perusahaan, juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Heryanto menilai permintaan maaf warga yang sebelumnya muncul di ruang publik merupakan persoalan komunikasi dan hubungan antarorang. Namun, hal tersebut tidak otomatis menjawab penyebab air keruh maupun kematian ikan.

“Permintaan maaf adalah persoalan hubungan antarorang dan komunikasi publik. Tetapi pertanyaan mengenai apakah telah terjadi pencemaran dan dari mana sumbernya adalah persoalan lingkungan yang harus dijawab berdasarkan pemeriksaan ilmiah,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta permintaan maaf tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila masih terdapat informasi atau pengaduan mengenai dugaan pencemaran.

Jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut menurutnya juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi dengan itikad baik. Tetapi jangan pula ada pembiaran terhadap perusahaan apabila kemudian terbukti melakukan pelanggaran. Semua harus tunduk kepada hukum,” tegas Heryanto.

Ia menambahkan, apabila dugaan pencemaran terbukti menimbulkan kerusakan atau kerugian lingkungan, penegakan hukum harus berjalan sesuai tingkat pelanggaran dan diikuti langkah pemulihan lingkungan.

Menurut Heryanto, persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penanganan dugaan pencemaran lingkungan dilakukan berdasarkan bukti, pemeriksaan ilmiah dan ketentuan hukum.

“Yang kita cari bukan siapa yang paling keras berbicara. Yang kita cari adalah kebenaran. Kalau airnya tercemar, kita cari sumbernya. Kalau tidak tercemar, kita buktikan tidak tercemar. Kalau perusahaan patuh, lindungi kepastian usahanya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya,” pungkasnya. (RED)

Advertisement