Arsip

Warga Kapuas Hulu Tutup Jalan PT. SKM dan PT. BTS

Advertisement

KAPUAS HULU – Ratusan warga kecamatan Badau dan Empanang, kabupaten Kapuas Hulu, menutup akses jalan masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sentra Karya Manunggal dan PT. Buana Tunas Sejahtera, 11 Juli 2018 lalu.

Warga terpaksa menebang kayu dan menutup jalan dengan kayu-kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan masuk kedua perusahaan tersebut, karena pihak perusahaan menggarap lahan milik warga di luar Hak Guna Usana (HGU).

Dalam aksi ini warga dan pihak perusahaan yang yang di wakili oleh Djoni Gunawan dihadiri camat Badau, Adenan, S.IP dan Camat Empanang, Drs. Donatus Dudang, serta kepala Bappeda Kapuas Hulu, H. Abang M. Nasir, Sos, Kepala BPN Kapuas Hulu, Syahrannur, SH, MH, dan Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Sukri, membuat Enam (6) point kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara diantaranya, akan menginventarisir dan mengidentifikasi lahan secara bersama-sama, difasilitasi oleh PT. Sentra Karya Manunggal dan PT. Buana Tunas Sejahtera.

Advertisement
Foto: Pohon yang ditumbangkan ke jalan.

Terhadap lahan masyarakat yang terindikasi berada di dalam areal HGU PT. Sentra Karya Manunggal dan PT. Buana Tunas Sejahtera, akan diusualkan untuk dikeluarkan atau di inclave sesuai dengan mekanisme dan persyaratan, sebagaimana yang di atur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang lahannya terindikasi berada didalam HGU, wajib menyelesaikan dan menyerahkan surat kepemilikan tanah masing-masing, atau membuat surat pernyataan kepemilikan tanahnya, paling lambat tiga (3) bulan dengan di fasilitasi oleh pemerintah desa, sebagai syarat untuk usulan revisi HGU.

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka kegiatan operasional kebun dan jalan CPO PT. Sentra Karya Manunggal dan PT. Buana Tunas Sejahtera dalam waktu 1×24 jam segera dibuka.

Sehingga setelah tiga bulan masyarakat memenuhi pernyataan usulan revisi HGU, maka TP3K akan mengusulkan ke BPN pusat melalui BPN provinsi Kalimantan Barat paling lama 3 bulan, dan jika hal tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan diadakan musyawarah kembali antara masyarakat dengan PT. Sentra Karya Manunggal dan PT. Buana Tunas Sejahtera yang difasilitasi oleh TP3K.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, setelah dilakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak PT. Sentra Karya Manunggal dan PT. Buana Tunas Sejahtera anak dari Sinar Mas, pada minggu 15 Juli 2018, masyarakat yang terdapat di area perusahaan di larang oleh pihak perusahaan menggunakan jalan yang di buat oleh pihak perusahaan.(Red)

Advertisement