Arsip

Warga Kecewa, PT PTS Diduga Garap Lahan di Luar HGU

Kadus 3 Dara Monjan, Yohanes Nurdin sedang menjelaskan peta kebun PT Prakarsa Tani Sejati Diduga di Luar HGU kepada dua kuasa hukum yakni Suarmin, SH,. MH,. dan Yohanes Nenes, SH,. (Foto/Ist)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Sejumlah warga Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat mengaku kecewa atas lahan yang mereka diserahkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) yang sebagian lahannya oleh pihak perusahaan diduga digarap di luar izin HGU perusahaan.

Warga yang merasa kecewa berharap agar lahan yang berada diluar HGU bisa dikembalikan kepada mereka.

Kepala Dusun 3 Dara Monjan, Yohanes Nurdin, mengatakan, masyarakat sangat menyayangkan lahan seluas kurang lebih 200 hektare yang diserahkan kepada PT PTS ternyata digarap di luar izin HGU perusahaan.

Advertisement

Ia menambahkan, bahwa penyerahan lahan oleh masyarakat dilakukan pada tahun 2008 yang di konversikan pada tahun 2009.

Dari sekian banyak lahan yang diserahkan milik 44 warga, ada kurang lebih 200 hektare lahan milik belasan warga yang digarap diluar izin HGU perusahaan.

“Diantaranya; milik Ruding, Sembadi, Yohanes Panta dan beberapa warga lainya, termasuk lahan milik ahli waris atas nama Paulus Bayer seluas 40 hektare,” jelas Nurdin, Kamis (02/11/2023) kemarin.

Yohanes Nurdin, memaparkan, dirinya baru mengetahui sebagian dari lahan yang diserahkan oleh warga digarap di luar izin HGU pada tahun 2019 dari berita acara dan notulen rapat yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan pemerintahan Desa Merimbang Jaya.

Pada waktu itu, kata Nurdin, Kepala Desanya masih Amonius Ombeng, Ketua BPD nya Hendrikus Amin, kemudian perwakilan dari tokoh masyarakatnya Almarhum Marsel, koordinator plasma pak Tewan. Kemudian dari pihak perusahaanya yang hadir pada waktu itu ada humas perusahaan pak Rudi, Stepanus Mancot dan beberapa orang lainya.

Menurut Nurdin pada saat rapat antara pihak perusahaan dan pemerintahan desa, pihak perusahaan tidak mengeluarkan peta lahan perkebunan yang masuk izin HGU maupun diluar HGU.

“Peta lahan perkebunan perusahaan baru saya dapatkan pada tahun 2021, itupun dengan susah payah saya mendapatkannya langsung dengan bagian perencanaan,” ujarnya.

Ia berharap pihak perusahaan dapat berkoordinasi yang baik, sekecil apapun permasalahan kepala wilayah itu harus ada andil, karena kalau ada sengketa lahan di perusahaan pasti akan kembali kepada pemerintahan, bukan hanya personal perusahaannya.

Yohanes Nurdin, mengatakan, warganya merupakan mayoritas suku Dayak, punya budaya, kultur dan adat atur. Jadi peristiwa yang sempat terjadi beberapa waktu lalu (28/11), dimana pihak perusahaan tiba- tiba panen di lokasi yang sudah di klaim oleh Paulus Bayer.

“Masih untungnya tidak terjadi keributan dilapangan. Kalau sampai terjadi keributan yang dicari juga pasti kami dari pemerintahan,”ungkapnya.

Yohanes Nurdin, berharap, pihak perusahaan dapat membangun komunikasi yang baik, kalaupun lahan tersebut diluar izin dan menjadi hak masyarakat, kembalikan kepada masyarakat.

“Jangan dibuat kisruh dan sedikit- sedikit masyarakat di kriminalisasi, sehingga ketika masyarakat melakukan aktivitas dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian, seperti kasus yang menimpa Paulus Bayer yang dilaporkan, bahkan sampai sudah gelar perkara di Polres Ketapang,” jelasnya..

Sementara itu, Kuasa Hukum Paulus Bayer, Ketua LBH Majelis Adat Dayak Kalimantan Barat, Yohanes Nenes, mengatakan, tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan terhadap kliennya Paulus Bayer tidak memenuhi unsur pidana.

“Apa yang dilakukan oleh Klein nya Paulus Bayer tidak termasuk dalam unsur pidana pencurian, karena kliennya panen di lahan miliknya sendiri, dimana lahan kliennya tersebut berada di luar izin HGU perusahaan,” jelas Nenes.

Nenes, menambahkan, jika dilihat dari status kepemilikan lahan di luar izin HGU, jelas pihak perusahaan sendiri telah menyalahi aturan, dimana ada pelanggaran pidana yang berkaitan dengan perpajakan yang tidak dibayar kepada kas negara dan sangat merugikan masyarakat.

Ia berharap agar pihak Kepolisian, khususnya bagi para penyidik untuk dapat meletakan hati nurani dan pikiran sesuai logika yang ada. “Karena mereka panen di lahannya sendiri dan diluar HGU perusahaan.

Hal yang senada disampaikan oleh Suarmin, selaku kuasa hukum Paulus Bayer. Menurutnya telah terjadi penyalahgunaan terhadap lahan-lahan yang diserahkan oleh masyarakat yang ditanami diluar aturan, diluar HGU perusahaan.

“Artinya ada suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan dan itu kita sudah disampaikan pada saat gelar perkara dengan menunjukkan bukti peta lahan terkait adanya penanaman diluar HGU oleh perusahaan,” jelasnya.

Suarmin, menegaskan, dirinya akan berjuang keras untuk mempertahankan hak- hak masyarakat.

“Ketika perusahaan berlaku  semena mena terhadap masyarakat adat, bukan hanya berlaku hukum pidana tetapi juga berlaku kearifan lokal yaitu hukum adat. Carut marutnya sebuah perusahaan, karena mereka tidak mengindahkan aturan, sehingga merugikan masyarakat,” tegas Suarmin.

Suarmin, mengatakan, bahwa penanaman diluar HGU sangat merugikan masyarakat terkait lahan yang diserahkan, serta merugikan negara dari segi pajak dan perizinan yang benar.

“Apabila pihak perusahaan tetap bersikeras dengan hal tersebut, tentu kita tidak segan- segan untuk melaporkannya kepada pihak perpajakan maupun perizinan. Untuk itu terkait lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat dan ditanami diluar HGU, lebih tepatnya jika diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme dari pihak perusahaan,” paparnya.

Karena PT Prakarsa Tani Sejati bagian dari anak perusahaan Bumi Raya Group, redaksi ruai.tv mengkonfirmasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, kepada kuasa hukumnya, Kasuwan, SH,.

Ia mengatakan akan membahas persoalan antara masyarakat dan PT PTS bersama manajemen. “Hari ini baru kami meetingkan dengan management,” jawabnya singkat, Selasa (07/11/2023) pagi melalui pesan WA. (RED)

Advertisement