Arsip

Bongkar Muat Ternak Babi di Parit Baru Langgar Surat KSOP Pontianak

Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat KSOP Kelas I Pontianak, Herry Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/03/2024). (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak mengaku sudah menyurati KM Intan 51 untuk tidak melakukan bongkar muat hewan ternak termasuk Babi di sebuah Dermaga Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat KSOP Kelas I Pontianak, Herry Iskandar, di kantor KSOP Kelas I Pontianak, Kamis 28 Maret 2024.

Herry Iskandar, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada kapal angkutan ternak Babi, agar tidak lagi melakukan bongkar muat di dermaga di Kecamatan Sungai Raya. KSOP Kelas I Pontianak meminta agar aktivitas bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Umum, yakni Pelabuhan Dwi Kora Pontianak.

Advertisement

“Kita sudah keluarkan surat untuk pelaksanaan bongkar muat itu (babi) harus melalui pelabuhan umum,” kata Herry Iskandar.

Herry mengaku, terkait bongkar muat ternak babi yang kembali terjadi di Dermaga Kecamatan Sungai Raya, pihaknya baru mengetahui Rabu (27/03) kemarin.

Menurutnya apa yang dilakukan KM Intan 51 dan pemilik Usaha Ternak Babi sudah mengabaikan surat dari KSOP Kelas I Pontianak, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi ketentuannya seperti itu, ada prosedur dan ada tingkatan yang harus kami lakukan. Yang dilakukan kemaren ternyata sudah membangkang lagi kan. Makanya kita lakukan rapat internal lagi sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, ada ratusan ekor Ternak Babi asal Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dilakukan bongkar muat di sebuah dermaga di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 26 Maret 2024.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, jumlah ternak babi yang masuk ke Kalbar itu sebanyak 830 ekor diangkut menggunakan KM Intan 51 dikirim oleh pengusaha dari Gianyar inisial IWT dan diterima oleh P di Kubu Raya.

Foto: KM Intan 51 Bermuatan Ternak Babi dari Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali bersandar di sebuah dermaga, Kecamatan Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Selasa (26/03/2024). (Foto/ruai.tv)

Ruai.tv sudah dua kali melakukan konfirmasi ke Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (28/03) terkait pengawasan masuknya ternak Babi dari luar ke Kalbar ini, namun Kepala Balai dan Pejabat yang berwenang belum ada waktu untuk memberikan penjelasan kepada media.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) menerapkan Aplikasi Lalu-lintas Produk Hewan secara online terhadap usaha ternak, mulai 1 Februari 2024 lalu.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, mengatakan, aplikasi itu untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses memasukkan dan mengeluarkan semua produk hewan dan produk turunannya.

Hero menjelaskan, aplikasi Lalu-lintas Hewan ini berlaku secara nasional yang nantinya langsung tersambung ke Kementerian Pertanian.

Ia mengatakan, sebelumnya, Lalu-lintas keluar dan masuk produk hewan serta turunannya masih dilakukan secara manual.

“Sebelumnya, berdasarkan aturan yang lama, kita menggunakan pertimbangan teknis secara manual, artinya melalui surat menyurat,” kata Hero.

Dengan aplikasi yang digunakan secara online tersebut, Ia berharap akan lebih memperlancar para Pengusaha dalam proses masuk dan keluar produk hewan dan turunannya itu, termasuk daging, daging beku, hewan hidup, susu, telur dan semua yang masuk ketegori itu.

“Dengan aplikasi ini, diharapkan mereka lebih lancar, namun sangat tergantung mereka dalam penggunaan aplikasinya, karena masing-masing punya akun sendiri,” terangnya.

Kalau dulu, sambung Hero, mereka harus memasukkan surat melalui PTSP, terus PTSP sampaikan surat ke kami (Disbunak), pertimbangan teknisnya, dari kami menganalisis lagi syarat-syarat kesehatan hewan sudah penuh atau tidak, baru dikembalikan lagi ke PTSP.

“Dan kalau sekarang melalui aplikasi saja, tinggal mereka upload semua syarat-syarat kesehatan hewan, tinggal kita verifikasi, kita setujui dengan centang saja,” sambungnya.

Heronimus menambahkan, penggunaan aplikasi online tersebut baru diberitahu dalam minggu ini, oleh karena itu apabila ada pihak pengusaha yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, pihaknya pun akan membantu, agar tidak terhambat dalam penggunaan aplikasi tersebut.

“Kalau mereka umpamanya ada hambatan, dan belum menguasai dalam penggunaan aplikasi ini, kita tetap bisa dampingi disini,” pungkasya. (RED)

Advertisement