Arsip

Warga Kampar Sebomban Laporkan Pengrusakan Sawit Ke Polda Kalbar

Ignasius Murtika, warga Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang harus kehilangan pendapatan karena sawit miliknya dirusak oleh orang yang mengaku dari PT CUS. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Sebanyak 15 (lima belas) pokok sawit milik warga di natai kedondong, dusun marangin, desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, diduga dirusak oleh oknum karyawan PT Cipta Usaha Sejati (CUS).

Pengrusakan itu terjadi pada Selasa 05 Maret 2024 pukul 11.43 WIB. Pemilik kebun tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Atas kejadian itu pemilik kebun, Ignasius Murtika, melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat.

Advertisement

Dalam surat yang dikeluarkan pada 7 Maret 2024, Ignasius Murtika, meminta kepada Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum untuk memproses dan memberikan perlindungan hukum.

Terlebih, sawit yang dirusak itu merupakan sumber penghadilan untuk memenuhi kehidupan keluarga.

“Akibat tindakan tersebut, saya kehilangan penghasilan yang merupakan salah satu sumber nafkah kehidupan keluarga terutama orangtua saya yang sudah tidak mampu lagi bekerja,” kata Ignasius Murtika.

Ignasius Murtika, menjelaskan, pengrusakan kebun sawit miliknya itu dilakukan menggunakan parang oleh oknum karyawan PT CUS masing-masing inisial SL, SH, MN, MZ, (Estate manager) dan GG (estate manager mabali 2) serta beberapa orang yang tak dikenal dan mengaku dari PT CUS.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi ruai tv belum mendapatkan keterangan dari pihak PT CUS. (RED)

Advertisement