Arsip

6 Maret 2024, Bawaslu Sintang Sidang Putusan Atas Laporan Caleg Dapil ini

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang. (Foto/Ist)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau, masih menyisakan sedikit Pekerjaan Rumah bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang.

Pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai, bahkan tingkat kabupaten, KPU Sintang sudah mulai pleno 2 maret 2024 yang dijadwalkan hingga selesai.

Caleg Dapil 5 dari partai Gerindra, nomor urut 1, Sandan, melapor ke Bawaslu Kabupaten Sintang. Sandan mengatakan, ada proses pencoblosan di TPS yang diklaimnya merugikan Gerindra. Yang terlapor adalah PPK Dapil 5.

Advertisement

“Ya, kami minta keadilan ke Bawaslu Sintang, terhadap proses pencoblosan di dua TPS Dapil 5. Satu TPS di Kecamatan Serawai, dan 1 TPS di Kecamatan Ambalau,” ucap Sandan yang juga Caleg incumbent Partai Gerindra.

Sandan menambahkan, detail laporan sudah disampaikan ke Bawaslu dan sudah menjalani sidang pembacaan laporan 1 maret 2024, yang menghadirkan pelapor dan terlapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sintang, Sutami membenarkan adanya laporan tersebut.

”ya, ada laporan itu, dan Bawaslu Sintang sudah melakukan sidang mendengar laporan, yang menghadirkan pelapor dan terlapor,” kata Sutami.

Sutami menambahkan, senin 4 maret 2024 sudah melakukan sidang kesimpulan, dan sidang berikutnya terjadwal Rabu 6 maret 2024. Dan sidang itu adalah sidang putusan.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement