Arsip

Pria 40 Tahun Setubuhi Gadis 11 Tahun

Advertisement

KAPUAS HULU – Seorang pria berinisial AP (40) selama kurang lebih satu tahun menyetubuhi tetangganya sendiri, seorang gadis belia yang masih berusia 11 tahun asal Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Saat menjalankan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan korban untuk dibelikan handphone dan bedak, bahkan untuk menuruti nafsunya pelaku sempat mengancam ingin membunuh korban.

“Berdasarkan Pengakuan tersangka AP, persetubuhan itu dilakukan sebanyak 11 kali selama kurang lebih setahun,” ungkap Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Putussibau Utara, IPTU. Sutikno saat dihubungi di Putussibau Sabtu (8/2/2020).

Advertisement

IPTU. Sutikno menyampaikan, pelaku ditangkap Polisi sekitar pukul 15. 30 WIB Jumat (7/2/2020) dikediamannya di Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara.

Menurut IPTU. Sutikno saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan, untuk proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU. Sutikno.

Selain itu IPTU. Sutikno juga menyampaikan, perbuatan pelaku awalnya terungkap dari keluarga korban pada 31 Desember 2019, bahkan pelaku sempat dihukum sesuai adat setempat.

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/2/2020). “Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga sehingga persoalan tersebut diselesaikan secara hukum negara,” kata IPTU. Sutikno. (DMS)

Advertisement