Arsip

Verifikasi Teknis Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Banua Montaraya

Proses verifikasi teknis terhadap usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Banua Montaraya di Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) melaksanakan verifikasi teknis (vertek) terhadap usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Banua Montaraya, pada 7 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung di Balai Adat Banua Montaraya, Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu. Verifikasi ini turut melibatkan pendamping komunitas dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Barat yang berperan dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen pengakuan di tingkat kabupaten.

Dalam proses verifikasi, tim meninjau berbagai bukti keberadaan komunitas adat Dayak Kualatn Banua Montaraya. Bukti tersebut meliputi benda-benda adat yang masih digunakan hingga saat ini, serta dokumen sejarah asal-usul wilayah adat yang menjadi bagian dari berkas pengusulan.

Selain itu, dokumen juga dilengkapi dengan Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang disusun berdasarkan pengetahuan lokal masyarakat adat. Penetapan batas wilayah tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu.

Ketua Pengurus Harian AMAN Kalimantan Barat, Tono, menyampaikan bahwa verifikasi teknis menjadi tahapan penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.

“Verifikasi teknis ini memastikan seluruh dokumen dan bukti keberadaan masyarakat adat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pengakuan secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong pengakuan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Ketapang.

Kegiatan verifikasi ini menjadi bagian dari implementasi pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat. Proses tersebut juga menegaskan bahwa komunitas Dayak Kualatn Banua Montaraya masih mempertahankan sistem adat, wilayah, serta identitasnya secara berkelanjutan.

Dokumen hasil verifikasi selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan surat keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat Banua Montaraya.

Pengakuan tersebut di harapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara mandiri sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Lihat Juga: