Arsip

Kurang Dari 1×24 Jam Polisi Tangkap Pelaku Curat

Advertisement

SANGGAU – Jajaran Polsek Meliau Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Berinisial MA (26), di wilayah hukum Polsek Meliau, Sabtu (8/2).

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Meliau Ipda Aditya Bambang Sundawa, S. Tr. K mengatakan, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 06.20 WIB diketahui telah terjadi pencurian terhadap 2 (dua) unit laptop milik SMPN 1 Meliau.

Kejadian itu diketahui saat Kepala SMPN 1 Meliau, Giyono membuka ruangannya, selanjutnya melihat ruangan dalam keadaan berantakan.

Advertisement

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada barang yang hilang yaitu 1 (satu) unit laptop merek Lenovo warna hitam yang terletak di atas meja sudah tidak ada. Kemudian saudara Giyono melihat kearah dek atas ruangannya sudah dalam keadaan jebol. Hingga kemudian memanggil saudara Paino (Guru SMPN 1) dan saudarii Eka (Staf TU SMPN 1) untuk menanyakan keberadaan laptop tersebut, namun yang bersangkutan juga tidak mengetahuinya,” ujar Kapolsek Meliau.

Kapolsek menambahkan, selanjutnya saudari Eka mengecek laptop merek Acer warna putih yang berada di samping lemari arsip ruangan Giyono, namun laptop merk Acer tersebut juga sudah tidak ada, selanjutnya dilakukan pengecekan juga diruangan lain, tepatnya di ruangan WC Siswa juga didapati dek atas dalam keadaan jebol dan rusak. Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, Giyono menginformasikan kehilangan laptop tersebut ke Polsek Meliau.

Setelah menerima Laporan tersebut, anggota Polsek Meliau langsung melakukan pengecekan di TKP, hingga kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Tadi sekira pukul 22.00 WIB, di jalan depan SMK Harapan Meliau, petugas Polsek Meliau yang sedang melaksanakan penyelidikan melakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang pria berinisal MA terkait pencurian dua unit laptop di SMPN 1 Meliau,” tutur Ipda Aditya.

Pada saat dilakukan interogasi tersebut, MA menunjukan perilaku yang mencurigakan, hingga kemudian dibawa ke Polsek Meliau. Sesampainya di Polsek Meliau, MA kembali diinterogasi, hingga selanjutnya dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian dua unit laptop di SMPN 1 Meliau, pada Kamis (6/2) sekitar pukul 20.15 WIB.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Meliau, untuk proses lebih lanjut.

“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam, pelaku dan barang bukti yang hilang berhasil kita amankan,” pungkasnya. (Bobi).

Advertisement