Arsip

Beri THR Tak Sesuai Ketentuan, Karyawan Segel PT. Citra Mahkota

Advertisement

MELAWI – Ratusan karyawan PT. Citra Mahkota yang bergerak di bidang perkebunan, di desa Keruap, kecamatan Menukung, kabupaten Melawi menyegel kantor perusahaan, Jumat (25/5) lalu.

Para karyawan mempertanykan pembagian THR (tunjangan hari raya) tak sesuai dengan kebijakan yang di keluaran oleh pihak perusahaan. Pasalnya THR yang akan diberian pihak perusahaan kepada karyawan batal disalurkan pada 18 Mei 2019 sebelum memasuki hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Advertisement

Selain itu para karyawan juga mempertanyakan beberapa kebijakan yang tidak sesuai dengan pembagian THR, pada tahun sebelumnya karyawan beragama muslim dan nasrani sama-sama diberikan baik itu setiap hari besar keagamaan dengan pembagian merata oleh pihak perusahaan, namun pada tahun ini kebijakan yang diberikan berbeda dari sebelumnya.

Dari kebijakan tersebut secara spontanitas para karyawan menolak dan tidak setuju dengan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak tanpa koordinasi dengan para karyawan itu.

Kepala Bidang Ketenaga Kerjaaan Dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Melawi, Sukardi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan berdasarkan hasil pertemuan yang disampaikan pihak perusahan, bahwa mereka siap membayar THR secara bersamaan kepada karyawan baik itu nasrani dan muslim, pasalnya kebjikan yang dibuat sudah tercantum dalam kebjikan perusahaan dari pusat.

“Tahun ini 2019 THR untuk Citra Mahkota tidak di bayarkan semua, hanya di bayarkan terlebih dahulu kepada yang lebaran,” tutur Sukardi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada saat aksi penyegelan kantor PT. Citra Mahkota oleh karyawan juga di jaga ketat oleh aparat Kepolsian dan TNI. pada saat pertemuan hinga berkahir berjalan aman dan kondusif, namun jika perusahaan tidak mengindahkan tuntutan dan tidak sesuai dengan kebijakan, makan karyawan akan melakukan penyegelan kembali. (Red).

Advertisement