Arsip

Bawaslu Sintang Putuskan Tak Ada PSU TPS 02 Tekungai, Tapi Terlapor Disanksi

Bawaslu Kabupaten Sintang putuskan tidak ada PSU di TPS 02 Tekungai, namun terlapor disanksi. (Ist/ruai.tv)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, telah melaksanakan sidang putusan atas keberatan partai Gerindra dan Caleg Gerindra, Sandan, Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Serawai dan Ambalau. Sidang dengan pembacaan putusan dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (06/03/2024).

Sidang putusan itu atas laporan aduan Caleg Partai Gerindra Dapil 5 nomor urut 1, Sandan.

Laporan Gerindra ini atas klaim adanya proses pencoblosan di TPS  02 Tekungai Serawai, dan TPS 01 Desa Deme, Kecamatan Ambalau Dapil 5, yang merugikan partai Gerindra, dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil 5.

Advertisement

“Ya, kami minta keadilan ke Bawaslu Sintang, terhadap proses pencoblosan di dua TPS Dapil 5. Satu TPS di Kecamatan Serawai, dan 1 TPS di Kecamatan Ambalau,” ucap Sandan, yang juga Caleg incumbent partai Gerindra.

Sidang pertama berlangsung pukul 10.00-12.00 WIB untuk TPS 02 Tekungai, Kecamatan Serawai.

Bawaslu Sintang memutuskan, tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Tekungai, karena tenggat waktu tahapan untuk PSU sudah lewat.

Namun demikian, Bawaslu Sintang tetap memberikan sanksi administrasi kepada terlapor dalam hal ini PPK Serawai.

Dalam putusannya, Bawaslu  Sintang memerintahkan PPK Serawai segera mencoret pemilih atas nama Hermanto Toroi yang sudah meninggal dunia, namun masih terdata sebagai pemilih di TPS 02 Desa Tekungai.

Memberikan sanksi administratif kepada terlapor PPK Serawai, dan memberikan teguran kepada terlapor agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi.

“Ya, itulah bentuk putusan Bawaslu terhadap terlapor, namun demikian tidak PSU, karena waktu sudah lewat,” kata Eko Bambang Hartowo, Sekretaris PPK Serawai.

Sementara sidang putusan atas laporan Gerindra untuk TPS 01 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, yang dilanjutkan pukul 14.00 WIB memutuskan, juga tidak ada PSU di TPS tersebut, karena tenggat waktu tahapan PSU sudah lewat. Meski demikian, sanksi adminsitratif tetap dijatuhkan kepada terlapor, karena DPT orang yang sudah meninggal dunia, masih terdaftar sebagai pemilih atau belum dilakukan pencoretan. (RED)

Advertisement