Arsip

Pasutri Muda Dominasi Kasus Cerai di Kabupaten Ini

kasus cerai
Loket pelayanan di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bengkayang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Kasus perceraian dengan dominasi pasangan suami istri (pasutri) muda, terus mengalami peningkatan di Kabupaten Bengkayang. Rata-rata usai pasutri yang mendaftarkan perkara perceraian ke Pengadilan Negeri Agama setempat berkisar di rentang 21 hingga 30 tahun.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bengkayang, Miftahul Arwani, menyebut, perkara cerai yang muncul umumnya akibat perselisihan dan pertengkaran, juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Cara Nonton RUAI TV Digital

Advertisement

Faktor penyebab lain juga ada, seperti himpitan ekonomi, kawin paksa, judi, bahkan karena murtad. Meski tidak semuanya, tapi rata-rata masalah ini melanda pasutri muda.

“Jika membandingkan angka tahun 2021 dengan 150 kasus, ada kenaikan jumlah kasus sebanyak 14 pada 2022 sehingga menjadi 165 kasus,” ujar Miftahul Arwani.

Baca juga: Boikot Pemilu di Serawai-Ambalau Dipicu Masalah Ini

Sementara untuk awal tahun 2023 ini, Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bengkayang sudah menangani 13  kasus perceraian. Kasus ini mencakup gugatan cerai maupun cerai talak.

“Dari segi tren, memang kasus perceraian meningkat walau pun hanya 0,09 kasus atau 14 perkara. Kami harap 2023, kasus menurun, karena sesungguhnhya predikat prestasi suatu derah itu tidak banyak perkara. Membuktikan kehidupan berjalan bagus,” papar Miftahul Arwani. (RED)

Advertisement