Arsip

Dampak Kabut Asap, Disdik Ketapang Pangkas Waktu Belajar dan Buka Opsi Belajar dari Rumah

Seorang petugas sedang memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Pelang, Kabupaten Ketapang. (Foto/Ist)

KETAPANG, RUAI.TV – Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ucup Supriatna, menyampaikan imbauan tersebut melalui surat bernomor 229/DISDIK-D.400.3.12.2/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu menyasar seluruh kepala PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, SPNF, serta PKBM se-Kabupaten Ketapang.

Ucup meminta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menghadapi paparan asap agar menjaga kesehatan serta mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang memburuk.

Advertisement

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak kabut asap agar senantiasa menjaga kesehatan dan mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap,” demikian isi imbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.

Sebagai langkah penyesuaian, Disdik Ketapang menetapkan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan mulai pukul 08.00 WIB.

Selain penyesuaian jam mulai, sekolah juga perlu memangkas durasi setiap satu jam mata pelajaran sebanyak 10 menit dari waktu pembelajaran yang biasanya berlaku.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan proses belajar sesuai kondisi udara tanpa mengabaikan target pembelajaran.

Ucup menegaskan, setiap sekolah tetap harus memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran serta kondisi peserta didik saat menerapkan pengurangan waktu belajar.

“Penyesuaian waktu pembelajaran tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran dan kondisi peserta didik,” tegas Ucup dalam surat imbauan tersebut.

Disdik Ketapang juga membuka opsi Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan yang menghadapi kabut asap pekat secara langsung.

Sekolah yang mengalami kondisi tersebut perlu berkoordinasi lebih dahulu bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang untuk mengajukan pelaksanaan BDR.

Ketentuan ini memberi kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil langkah sesuai kondisi wilayah masing-masing, terutama ketika paparan asap telah mengganggu lingkungan sekolah dan berpotensi memengaruhi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidikan.

Melalui surat tersebut, Disdik Ketapang meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan penyesuaian pembelajaran secara terukur.

Sekolah tetap menjaga proses pendidikan berjalan, sembari mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta didik serta kualitas udara akibat Karhutla. (dig/ts)

Advertisement