PONTIANAK, RUAI.TV – Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan pengaduan konsumen terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kuasa hukum menilai jawaban BTN belum menjawab substansi persoalan yang konsumen adukan, terutama terkait tata cara penagihan terhadap objek agunan sekaligus tempat tinggal konsumen.
Permintaan itu tertuang dalam surat tanggapan resmi Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners kepada OJK atas surat BTN Kantor Cabang Pontianak Nomor 1643/CRSD.1/CLQ.PTK/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Advokat dan Penasihat Hukum Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, Ruhermansyah, S.H., C.Med., menyampaikan surat tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2026 untuk dan atas nama Supli selaku konsumen.
Pengaduan Supli tercatat dalam APPK-OJK dengan Tiket Nomor P260801271 pada 20 Agustus 2026. Ruhermansyah menjelaskan, pengaduan tersebut tidak berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban pembayaran kredit kepada BTN.
Konsumen, menurutnya, tetap menghormati hubungan hukum berdasarkan perjanjian kredit dan membuka ruang penyelesaian kewajiban. Namun, persoalan utama yang konsumen adukan menyangkut legalitas, kepatutan, dan prosedur penagihan.
Kuasa hukum menyebut konsumen mempersoalkan tindakan memasuki pekarangan atau lingkungan tempat tinggal tanpa izin serta penyemprotan dan pemasangan stiker atau tanda peringatan pada objek agunan.
“Keberadaan tunggakan tidak serta-merta membenarkan cara penagihan yang melanggar hukum dan etika. OJK dimohon memisahkan isu kewajiban pembayaran kredit dengan isu pelanggaran tata cara penagihan agar pemeriksaan APPK-OJK berimbang,” kata Ruhermansyah dalam surat tanggapannya.
Kuasa hukum juga menyoroti Pasal 12 Perjanjian Kredit Nomor 0004220201103000015 yang BTN gunakan sebagai dasar atas tindakan penagihan tersebut. Ruhermansyah menilai klausul kontrak tidak dapat menjadi dasar tanpa batas untuk menjalankan tindakan terhadap konsumen.
Menurutnya, OJK perlu menguji bukan hanya keberadaan klausul tersebut, tetapi juga pelaksanaannya terhadap ketentuan perlindungan konsumen, prinsip iktikad baik, serta norma perilaku penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Klausula kontrak tidak bersifat absolut. Frasa pemberian izin ‘setiap saat’ tidak boleh meniadakan ketentuan hukum yang bersifat memaksa, prinsip itikad baik, dan norma perilaku penagihan PUJK,” ujar Ruhermansyah.
Selain persoalan prosedur penagihan, Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners meminta rekonsiliasi administrasi kredit. Surat tersebut menyebut adanya perbedaan kronologi terkait SP-3 tertanggal 17 November 2025 dengan periode fasilitas restrukturisasi yang BTN nyatakan berlaku sejak 27 April 2025 hingga 7 April 2026.
Konsumen juga meminta BTN menunjukkan riwayat pembayaran setelah masa restrukturisasi, termasuk setoran pada 2 Mei 2026. Kuasa hukum meminta BTN menyajikan riwayat transaksi kredit atau loan statement secara transparan agar kedua pihak dapat mencocokkan pencatatan pembayaran dan jumlah tunggakan.
Surat tanggapan itu juga mencantumkan nilai tunggakan yang BTN klaim sebesar Rp273.400. Ruhermansyah meminta OJK mempertimbangkan nominal tersebut ketika menguji proporsionalitas tindakan penagihan yang konsumen persoalkan.
“Penempelan stiker dan penyemprotan fisik pada hunian Konsumen atas nilai tunggakan tersebut sangat disproposional, mengintimidasi, serta merendahkan martabat Konsumen,” kata Ruhermansyah.
Kuasa hukum menilai jawaban BTN tertanggal 1 September 2026 belum menjelaskan fakta operasional terkait pelaksanaan penagihan.
Karena itu, pihaknya meminta BTN membuka identitas petugas atau pihak ketiga yang menjalankan penagihan beserta surat tugas, standar operasional prosedur (SOP), laporan kunjungan, serta dokumentasi tindakan penagihan.
Konsumen juga meminta penjelasan mengenai status tindakan tersebut, apakah termasuk penagihan biasa, pembinaan, atau eksekusi agunan.
Sebelumnya, konsumen dan BTN telah menggelar pertemuan pada 26 Agustus 2026. Pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan karena BTN, menurut surat kuasa hukum, menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan konsumen.
Kondisi tersebut membuat konsumen mempertahankan tuntutan sebagaimana tercantum dalam Somasi I dan Somasi II. Tuntutan itu mencakup penghentian atau perbaikan cara penagihan, permohonan maaf resmi, serta ganti kerugian material dan immaterial.
Ruhermansyah kemudian meminta OJK tidak menutup pengaduan hanya karena BTN telah memberikan jawaban tertulis. Menurutnya, proses pengaduan harus tetap berjalan selama kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
“Pengaduan Tiket No. P260801271 tidak dapat ditutup begitu saja hanya karena BTN telah memberikan surat jawaban. Selama belum ada penyelesaian yang disepakati kedua pihak, proses APPK-OJK wajib dilanjutkan,” tegas Ruhermansyah dalam surat tersebut.
Melalui permohonannya, konsumen meminta OJK mencatat secara resmi bahwa pengaduan belum mencapai kesepakatan dan memastikan tiket pengaduan tetap aktif sampai terdapat penyelesaian yang adil.
Konsumen juga meminta OJK mendorong BTN menyerahkan penjelasan substantif, riwayat transaksi kredit, rekonsiliasi tunggakan Rp273.400, serta dokumen operasional penagihan.
Selain itu, OJK diminta menilai penerapan Pasal 12 Perjanjian Kredit dan memeriksa tindakan memasuki pekarangan, penyemprotan, serta pemasangan stiker dari perspektif regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran SOP atau regulasi OJK, Ruhermansyah meminta otoritas mengambil langkah pengawasan atau sanksi sesuai kewenangannya. Meski mempersoalkan proses penagihan, konsumen menyatakan tetap mengedepankan iktikad baik dan penyelesaian melalui musyawarah.
Jika mekanisme pengaduan tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai, konsumen mempertahankan hak untuk melanjutkan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) maupun jalur peradilan.
“Konsumen tetap mengedepankan iktikad baik dan penyelesaian musyawarah. Namun demikian, Konsumen mempertahankan sepenuhnya seluruh hak hukum untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK maupun jalur peradilan, apabila mekanisme pengaduan ini tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai,” tutup Ruhermansyah. (dig)















Leave a Reply