PONTIANAK, RUAI.TV – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Republik Indonesia menghentikan seluruh bentuk perampasan wilayah adat serta segera memulihkan hak-hak Masyarakat Adat.
Desakan tersebut AMAN Kalbar sampaikan dalam momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang berlangsung setiap 9 Agustus. Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, menilai komunitas Masyarakat Adat selama hampir 10 dekade menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Tono menyebut kebijakan negara dalam pengaturan tanah dan sumber daya alam kerap membatasi akses Masyarakat Adat terhadap wilayah kelola mereka.
Menurutnya, berbagai wilayah adat telah beralih fungsi menjadi kawasan hutan maupun konsesi industri ekstraktif, seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hutan tanaman industri, hingga lokasi pengembangan cetak sawah dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
“Negara jangan abai memulihkan hak-hak Masyarakat Adat. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan agar konflik yang dialami Masyarakat Adat tidak dibiarkan berlarut-larut,” kata Tono kepada ruai.tv.
AMAN Kalbar mencatat perjuangan mempertahankan wilayah adat juga menghadapkan warga pada intimidasi, penyingkiran, kekerasan hingga tindakan represif aparat keamanan. Bahkan, menurut AMAN Kalbar, sejumlah warga Masyarakat Adat menjadi korban pembunuhan.
Tono juga menyoroti belum adanya Undang-Undang Masyarakat Adat. AMAN Kalbar menilai regulasi tersebut penting sebagai instrumen hukum untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum atas keberadaan komunitas Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya.
AMAN Kalbar juga menilai negara masih lamban memberikan pengakuan secara legal formal terhadap Masyarakat Adat dan wilayah adat. AMAN merujuk Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai dasar yang mengatur pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan wilayah adat.
Menurut catatan AMAN, ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat serta lambannya proses pengakuan telah memicu peningkatan konflik. Dalam satu tahun terakhir, AMAN mencatat 135 kasus yang merampas sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat pada 109 komunitas Masyarakat Adat. Konflik tersebut juga mencatat 162 warga Masyarakat Adat sebagai korban kekerasan dan kriminalisasi.
Kondisi serupa, menurut AMAN Kalbar, terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Rencana pembangunan PLTN di Kabupaten Bengkayang, misalnya, AMAN Kalbar nilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan serta keberlangsungan kehidupan Masyarakat Adat.
AMAN Kalbar juga menyoroti konflik yang melibatkan komunitas Dayak Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, dengan perusahaan HTI PT Mayawana Persada. AMAN Kalbar menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
Selain itu, AMAN Kalbar menyoroti persoalan wilayah adat yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Badan Bank Tanah. AMAN Kalbar menilai kedua lembaga tersebut telah melakukan penguasaan tanah secara paksa tanpa mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan warga komunitas.
Menurut AMAN Kalbar, tindakan tersebut juga melibatkan aparat TNI dan Polri ketika warga Masyarakat Adat melakukan perlawanan untuk mempertahankan wilayah adat serta ruang hidup mereka.
Atas berbagai persoalan tersebut, AMAN Kalbar menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Pertama, AMAN meminta Pemerintah Republik Indonesia menghentikan seluruh bentuk perampasan wilayah adat dengan alasan apa pun.
Kedua, AMAN meminta TNI dan Polri menghentikan intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi terhadap pejuang hak-hak Masyarakat Adat yang mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup generasi mereka.
Ketiga, AMAN meminta Menteri Kehutanan mengeluarkan wilayah adat atau wilayah kelola Masyarakat Adat dari status kawasan hutan.
Keempat, AMAN meminta lembaga negara dan pihak terkait mengutamakan dialog serta pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik Masyarakat Adat.
Kelima, AMAN meminta seluruh gubernur dan bupati mempercepat penetapan pengakuan Masyarakat Adat dan wilayah adat sesuai kewenangan masing-masing.
Keenam, AMAN meminta kepala daerah bersama DPRD segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (Perda PPMA) mulai tingkat kabupaten hingga provinsi.
Ketujuh, AMAN meminta Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Tono menegaskan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia harus menjadi pengingat bagi negara untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat.
“Penyelesaian konflik harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia Masyarakat Adat,” tegas Tono.















Leave a Reply