Arsip

PT Arvena Janji Kembalikan Lahan Warga Jika Terbukti Di Luar Izin

Humas Gunas Investa Group Region Sekadau, Khairudin bersama timnya hadir dalam mediasi bersama pemilik lahan di Kantor Bupati Sekadau. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Polemik dugaan penggarapan lahan di luar izin usaha perkebunan (IUP) oleh PT Arvena Sepakat akhirnya memasuki babak baru. Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sekadau, Jumat (22/5), perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengembalikan lahan milik masyarakat apabila terbukti berada di luar wilayah izin.

Pertemuan yang digelar di Kecamatan Nanga Mahap itu dipimpin langsung Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Komisi II DPRD Sekadau, organisasi masyarakat, pihak perusahaan, serta warga dari empat desa yang terdampak.

Dari forum tersebut, disepakati pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, dinas perkebunan, unsur kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat, hingga organisasi Sabang Merah Borneo. Tim ini diberi mandat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan batas IUP sekaligus menguji dugaan pelanggaran.

Pemerintah menargetkan tim mulai bekerja paling lambat dua pekan setelah kesepakatan ditetapkan. Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.

Salah satu poin krusial dalam mediasi itu menegaskan bahwa seluruh lahan yang berada di luar izin dan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) wajib dilepaskan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat. Ketentuan serupa juga berlaku bagi lahan yang masuk kategori terlantar.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di area sempadan sungai dengan jarak minimal 100 meter sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian kawasan.

Selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak sepakat menghentikan sementara aktivitas pengukuran dan penebasan lahan. Kegiatan yang masih diperbolehkan hanya sebatas pemupukan dan panen. Warga juga diminta aktif mendokumentasikan jika menemukan aktivitas di luar kesepakatan.

Gambar: Camat Nanga Mahap, Camat Sekadau Hulu dan Ormas Sabang Merah Borneo hadir dalam mediasi pemilik lahan dengan PT Arvena Sepakat. (Foto/ruai.tv)

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menegaskan bahwa verifikasi lapangan menjadi kunci untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. “Pemerintah daerah akan mengawal proses ini agar objektif dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Gunas Investa Group Region Sekadau, Khairudin, menegaskan kesiapan perusahaan mengikuti seluruh tahapan yang telah disepakati. Ia memastikan PT Arvena Sepakat akan mengembalikan lahan kepada masyarakat jika hasil verifikasi membuktikan adanya penanaman di luar izin.

Ketua Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Lino, menyebut laporan dari empat desa menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran batas wilayah.

“Kami berharap tim segera turun untuk memastikan luas lahan yang berada di luar izin dan mengembalikannya kepada masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan pemilik lahan, Mukmin Zulfikar. Ia meminta pemerintah menjamin proses pengembalian lahan berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Sengketa ini sendiri telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian di tengah warga. Pembentukan tim gabungan diharapkan mampu mengungkap kondisi riil di lapangan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik, dengan titik tekan pada komitmen perusahaan mengembalikan hak masyarakat jika terbukti terjadi pelanggaran izin.

Lihat Juga: