PONTIANAK, RUAI.TV – Presiden Prabowo Subianto sedang mengirim pesan besar kepada publik: negara tidak boleh terus menjadi penonton di tengah derasnya ekspor sumber daya alam. Melalui Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas SDA, negara ingin mengambil kembali kendali atas rantai perdagangan yang selama ini dinilai terlalu banyak memberi ruang pada kebocoran, spekulasi, dan dominasi kelompok tertentu. Dalam perspektif nasionalisme ekonomi, gagasan itu sesungguhnya baik, bahkan penting. Negara memang harus hadir mengamankan nilai tambah SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, di tengah tepuk tangan terhadap semangat penguatan negara itu, ada satu pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: apakah petani kecil akan ikut menikmati manfaatnya, atau justru menjadi korban pertama dari transisi kebijakan ini?
Di daerah penghasil sawit seperti Kalimantan Barat, kegelisahan itu terasa nyata. Petani sawit rakyat tidak menjual CPO ke pasar internasional. Mereka hanya menjual TBS (tandan buah segar) kepada pabrik kelapa sawit (PKS). Posisi mereka berada di ujung rantai paling lemah. Ketika tata niaga ekspor berubah, yang paling cepat menerima tekanan biasanya bukan eksportir besar, melainkan harga TBS di tingkat petani.
Sejarah ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa setiap perubahan tata niaga yang tidak disiapkan dengan matang hampir selalu berujung pada gejolak harga di lapangan. Saat rantai distribusi mengalami penyesuaian, perusahaan besar masih memiliki cadangan modal, akses informasi, dan kemampuan bertahan. Petani kecil tidak memiliki kemewahan itu. Mereka hidup dari panen mingguan. Harga turun beberapa ratus rupiah saja sudah dapat mengganggu cicilan, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan harian keluarga.
Karena itu, kegelisahan petani Kalbar tidak boleh dianggap sebagai sikap anti pemerintah. Mereka hanya takut menjadi korban dari kebijakan yang sesungguhnya dibuat atas nama kepentingan nasional. Ketakutan itu masuk akal, sebab struktur ekonomi sawit kita memang belum sepenuhnya berpihak pada petani. Posisi tawar petani masih lemah di hadapan PKS, koperasi belum kuat, hilirisasi daerah belum berkembang optimal, sementara ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah masih sangat tinggi.
Padahal, tujuan besar kebijakan ini sangat mulia. Negara ingin meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola, memperkuat devisa, dan memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya dinikmati segelintir pihak. Banyak negara kaya sumber daya berhasil membangun kemakmuran melalui kontrol negara yang kuat terhadap komoditas strategis. Saudi Arabia, Qatar, hingga Malaysia memperlihatkan bahwa SDA dapat menjadi fondasi pendidikan, kesehatan, dan pembangunan nasional.
Tetapi ada satu pelajaran penting dari negara-negara tersebut: kontrol negara harus dibarengi perlindungan terhadap produsen rakyat. Jangan sampai negara menjadi kuat di atas melemahnya petani kecil. Sebab jika nilai tukar petani jatuh, maka yang terguncang bukan hanya ekonomi desa, tetapi juga stabilitas sosial daerah.
Di titik inilah peran kepala daerah menjadi sangat menentukan. Gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh sekadar menjadi penonton yang menunggu instruksi pusat. Mereka harus menjadi pelindung ekonomi rakyat di daerah penghasil SDA.
Pertama, pemerintah daerah harus segera membentuk tim stabilisasi harga TBS berbasis daerah. Tim ini tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan aktif memantau harga harian, rendemen, dan pola pembelian PKS. Transparansi harga harus dibuka seluas mungkin agar petani tidak selalu berada dalam posisi gelap informasi.
Kedua, gubernur sebagai representasi daerah penghasil harus berani bernegosiasi dengan pemerintah pusat untuk meminta mekanisme perlindungan khusus bagi daerah produsen. Kalbar tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan baku tanpa perlindungan harga bagi petaninya. Skema safeguard harga dasar, buffer stock, atau kewajiban serap minimum harus mulai diperjuangkan secara serius.
Ketiga, pemerintah daerah perlu memperkuat koperasi dan BUMD berbasis sawit rakyat. Selama petani menjual sendiri-sendiri, posisi tawarnya akan tetap lemah. Koperasi modern yang sehat dapat menjadi agregator ekonomi rakyat sekaligus pengimbang dominasi pasar.
Keempat, hilirisasi harus dipercepat di daerah. Kalbar tidak boleh selamanya hanya mengirim bahan mentah. Industri biodiesel, oleokimia, biomassa, hingga produk turunan sawit harus mulai tumbuh di daerah penghasil. Semakin dekat industri dengan sumber bahan baku, semakin besar nilai tambah yang tinggal di daerah.
Kelima, pemerintah daerah wajib menjaga daya tahan ekonomi petani melalui akses kredit murah, subsidi pupuk, restrukturisasi pinjaman, dan penguatan jaring pengaman sosial desa. Ketika harga komoditas terguncang, petani kecil membutuhkan negara hadir lebih cepat daripada pasar.
Keenam, transparansi tata niaga harus diperkuat melalui digitalisasi timbang, audit rendemen, dan sistem pelaporan terbuka. Jangan sampai tata kelola baru justru membuka ruang monopsoni baru yang menekan petani dari sisi harga.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tata kelola SDA tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga dari terjaganya martabat petani di desa-desa penghasil. Negara boleh mengambil kendali lebih besar atas SDA, tetapi jangan sampai rakyat kecil kehilangan kendali atas hidupnya sendiri.
Kebijakan besar akan dikenang bukan karena seberapa keras negara mengatur pasar, melainkan karena seberapa jauh negara mampu memastikan bahwa kemakmuran benar-benar mengalir hingga ke tangan petani yang setiap pagi memanen hasil bumi negeri ini.
Penulis: Prof. Gusti Hardiansyah, Guru Besar UNTAN















Leave a Reply