Arsip

Mediasi Sengketa Lahan, Pemkab Sekadau Bentuk Tim Verifikasi PT Arvena Sepakat

Wakil Bupati Sekadau pimpin mediasi penyelesaian sengketa PT Arvena Sepakat dan warga Nanga Mahap. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar mediasi sengketa lahan antara PT Arvena Sepakat dan warga di Kecamatan Nanga Mahap, menyusul dugaan penggarapan lahan di luar izin usaha perkebunan (IUP) yang dinilai merugikan masyarakat di empat desa, Jumat (22/5).

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, memimpin langsung pertemuan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, organisasi masyarakat, perwakilan perusahaan, serta pemilik lahan. Forum tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yang menjadi dasar penyelesaian konflik.

Hasil mediasi menetapkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, BPN, dinas perkebunan, pihak kecamatan, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta organisasi Sabang Merah Borneo.

Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan batas izin dan dugaan pelanggaran. Pemerintah menargetkan tim mulai bekerja paling lama dua minggu setelah keputusan ditetapkan.

Mediasi juga memutuskan lahan yang berada di luar izin IUP dan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) harus dikeluarkan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat.

Selain itu, lahan terlantar wajib dikembalikan kepada warga. Perusahaan juga harus melakukan rehabilitasi lahan dalam radius 100 meter dari sungai guna menjaga kawasan sempadan.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menunda aktivitas pengukuran dan penebasan lahan selama proses penyelesaian berlangsung. Aktivitas yang masih diperbolehkan hanya pemupukan dan panen buah. Masyarakat diminta mendokumentasikan dan melaporkan jika menemukan aktivitas perusahaan di luar kesepakatan.


Gambar: Sejumlah pihak hadir dalam mediasi dugaan penggarapan lahan milik warga oleh PT Arvena Sepakat di Nanga Mahap. (Foto/ruai.tv)

Wakil Bupati Sekadau Subandrio menegaskan verifikasi lapangan menjadi dasar utama untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran. Ia menyatakan pemerintah daerah akan mengawal proses agar hasilnya objektif dan tidak merugikan pihak mana pun.

Humas Gunas Group Region Sekadau, Khairudin, menyatakan perusahaan siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi. Ia menegaskan perusahaan akan mengembalikan lahan kepada masyarakat apabila terbukti terdapat penanaman di luar area izin.

Ketua Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Lino, menyebut laporan dari empat desa menunjukkan indikasi pelanggaran batas izin. “Kami berharap tim turun ke lapangan untuk memastikan luas lahan di luar izin dan mengembalikannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan pemilik lahan, Mukmin Zulfikar, meminta pemerintah memastikan pengembalian lahan berjalan transparan. Ia menegaskan warga menuntut kepastian atas hak tanah yang terdampak sengketa.

Sengketa lahan ini telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Pembentukan tim gabungan menjadi langkah lanjutan untuk membuka fakta di lapangan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga.

Lihat Juga: