Arsip

PPMAN Desak Polisi Tinjau Kembali Penetapan Tersangka Perempuan Masyarakat Adat di Halmahera Utara

Afrida Erna Ngato, Perempuan Masyarakat Adat di Halmahera Utara jadi korban kriminalisasi dalam mempertahankan ruang hidup serta hak atas tanah adat. (Foto/IG Infokom AMAN)
Advertisement

HALMAHERA UTARA, RUAI.TV – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) meminta Polres Halmahera Utara untuk mengevaluasi kembali penetapan tersangka sekaligus penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato secara objektif, transparan, dan akuntabel.

PPMAN menilai langkah tersebut tidak dilakukan secara cermat dan terkesan terburu-buru, sehingga berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan ruang hidup serta hak atas tanah adat.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan kepolisian yang menetapkan Afrida sebagai tersangka dan menerbitkan DPO dalam konflik antara warga dan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Ia menegaskan, penetapan tersangka dan penerbitan DPO harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, proses pemeriksaan yang objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi pada proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Syamsul, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya melihat adanya indikasi bahwa proses hukum yang berjalan belum mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria, relasi kuasa antara perusahaan dan masyarakat, serta hak konstitusional Masyarakat Adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan.

Menurutnya, pendekatan represif aparat di tengah konflik justru berisiko memperburuk situasi, memicu rasa takut di tengah masyarakat, serta mempersempit ruang dialog untuk penyelesaian damai.

“Pendekatan keamanan dan kriminalisasi tidak akan menyelesaikan akar persoalan, melainkan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Syamsul juga menilai penerbitan DPO terhadap Afrida sebagai perempuan Masyarakat Adat sekaligus pembela HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

“Status DPO tidak boleh digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan hidup komunitas Masyarakat Adat,” tambahnya.

Ia menekankan, aparat penegak hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM.

“Penyelesaian konflik antara Masyarakat Adat dan perusahaan tambang harus mengutamakan dialog, mediasi yang adil, serta perlindungan terhadap warga dari intimidasi dan kriminalisasi,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, PPMAN mendesak aparat kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya.

PPMAN juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Ombudsman RI untuk memeriksa Kapolres Halmahera Utara serta mengevaluasi kebijakan penegakan hukum yang diduga berpotensi melanggar HAM.

Selain itu, Komisi III DPR RI diminta memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk meninjau kebijakan dan pola penegakan hukum terhadap Masyarakat Adat yang dinilai kerap mengabaikan hak konstitusional mereka.

PPMAN turut berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait segera memfasilitasi penyelesaian konflik yang berorientasi pada perlindungan hak Masyarakat Adat serta pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.

“Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” pungkas Syamsul.

Lihat Juga: