JAKARTA, RUAI.TV – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama Direktorat Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar diskusi publik untuk memperingati 13 tahun Putusan MK 35. Forum ini mengangkat tema “13 Tahun MK 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat” di Grand Cemara Hotel, Menteng, Jakarta Pusat dan Online, Selasa (19/5/2026).
Diskusi ini menyoroti belum optimalnya implementasi Putusan MK 35 dalam melindungi dan mengakui hak masyarakat adat, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan dan kepastian hukum atas wilayah adat.
Deputi II Sekjen AMAN, Erasmus Cahyadi, menegaskan bahwa pemahaman negara terhadap status kawasan hutan masih menyisakan persoalan mendasar. Ia menjelaskan bahwa hukum agraria telah mengakui keberadaan hak milik dan hak guna usaha (HGU) di dalam kawasan hutan.
“Kawasan hutan tidak bisa dipahami sebagai penguasaan negara secara langsung, karena di dalamnya terdapat dua rezim hak atas tanah,” tegas Erasmus.
Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang legal bagi masyarakat untuk memiliki hak atas tanah di kawasan hutan. Undang-Undang Kehutanan juga memungkinkan hal itu, sehingga klaim penguasaan mutlak negara tidak lagi relevan.
Erasmus juga menyoroti perubahan penting dalam Putusan MK 35 yang menghapus syarat “sesuai dengan kepentingan nasional” dalam pengakuan masyarakat adat. Mahkamah Konstitusi menggantinya dengan syarat “sepanjang masih hidup”.
“Perubahan ini mempertegas bahwa eksistensi masyarakat adat cukup dilihat dari kenyataan hidupnya, bukan dari kepentingan negara,” ujarnya.
Lebih jauh, ia meluruskan tafsir yang berkembang terkait peran peraturan daerah (Perda) dalam pengakuan masyarakat adat. Menurutnya, pembacaan menyeluruh terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi justru menunjukkan bahwa Perda bukan syarat utama legalitas.
“Mahkamah Konstitusi tidak menjadikan Perda sebagai syarat legalitas. Perda hanya berfungsi mengisi kekosongan hukum karena Undang-Undang Masyarakat Adat belum ada,” jelasnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata di Jambi. Dalam putusan itu, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan menegaskan dasar pengakuan masyarakat adat.
“Mahkamah Agung menegaskan bahwa eksistensi masyarakat adat cukup dibuktikan dengan fakta historis dan sosiologis, bukan dengan Perda,” ungkap Erasmus.
Ia menilai arah putusan tersebut membuka peluang besar untuk mendorong pengakuan masyarakat adat tanpa syarat administratif yang berlebihan, termasuk dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa akar persoalan pengakuan masyarakat adat terletak pada konstruksi hukum lama yang masih dipertahankan hingga kini. Ia menyebut konsep “sepanjang masih hidup” dan “sesuai kepentingan nasional” berasal dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan yang bercorak kolonialistik.
“Sejarah pengakuan bersyarat ini menunjukkan cara pandang negara yang sejak awal menaruh kecurigaan terhadap masyarakat adat,” katanya.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada lambatnya pengakuan wilayah adat di lapangan. Erasmus mengungkapkan bahwa selama lebih dari satu dekade sejak Putusan MK 35, capaian pengakuan hutan adat masih jauh dari harapan.
“Kurang dari 400 ribu hektare hutan adat yang berhasil keluar dari status hutan negara, sementara potensinya lebih dari 13 juta hektare. Dengan laju ini, kita bisa butuh lebih dari dua ratus tahun,” ujarnya.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih berjalan di tempat tanpa terobosan signifikan.
Sebagai respons, pihaknya mendorong perubahan pendekatan dalam RUU Masyarakat Adat, terutama dengan menyederhanakan mekanisme pengakuan melalui sistem pencatatan administratif di tingkat daerah dan provinsi.
“Kita dorong mekanisme pencatatan agar pengakuan masyarakat adat tidak lagi bergantung pada Perda dan menjadi lebih sederhana,” katanya.
Di sisi lain, Erasmus juga menekankan pentingnya memahami konsep hak tradisional dalam konteks masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa hak tersebut merupakan hak pranegara, yakni hak yang telah ada sebelum negara Indonesia terbentuk.
“Hak tradisional bukan pemberian negara, melainkan hak yang sudah hidup dalam masyarakat adat sejak sebelum negara berdiri,” jelasnya.
Namun, ia mengkritik kerangka hukum yang memisahkan pengakuan antara subjek dan objek. Pemerintah daerah hanya dapat mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak atas tanahnya.
Akibatnya, masyarakat adat harus melalui proses panjang hingga ke pemerintah pusat untuk mendapatkan pengakuan hak, yang pada akhirnya memperlambat realisasi di lapangan. “Model ini membuat proses pengakuan menjadi berbelit dan menghambat percepatan pengakuan wilayah adat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kontradiksi antara tuntutan global dan kebijakan nasional. Dunia internasional menempatkan masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menghadapi krisis iklim, namun di tingkat nasional pengakuan terhadap mereka justru masih terhambat.
“Negara harus menempatkan masyarakat adat sebagai bagian integral, bukan sebagai ancaman,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur SDGs Center Universitas Padjadjaran, Prof Zuzy Anna, menyoroti persoalan yang sama dari perspektif ekonomi politik sumber daya alam. Ia menilai pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan nilai ekonomi dan keadilan distribusi sumber daya.
Ia mengungkapkan pengalamannya saat terlibat dalam penghitungan nilai ekonomi wilayah adat bersama AMAN. Dari pengalaman tersebut, ia melihat secara langsung besarnya nilai ekonomi yang melekat pada wilayah adat, sekaligus dampak serius ketika masyarakat kehilangan akses atas lahannya.
“Ketika masyarakat adat kehilangan lahan, mereka bukan hanya kehilangan sumber ekonomi, tetapi juga kehilangan martabatnya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perspektif ekonomi, hutan adat tidak bisa diposisikan sebagai milik negara ataupun milik privat semata. Ia menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari common property atau kepemilikan komunal yang memiliki karakteristik tersendiri dalam pengelolaan sumber daya.
Konsep ini, lanjutnya, menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas sumber daya yang mereka kelola secara turun-temurun, bukan sekadar objek kebijakan negara.
Namun, ia menilai implementasi Putusan MK 35 hingga kini belum menunjukkan perubahan signifikan. Meski putusan tersebut sempat menjadi momentum penting, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Putusan MK 35 diharapkan menjadi milestone, tetapi setelah 13 tahun, undang-undang masyarakat adat belum juga hadir dan konflik masih terus terjadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih berlangsungnya deforestasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, yang menunjukkan belum berubahnya pendekatan negara dalam tata kelola sumber daya alam.
Prof Zuzy menilai Putusan MK 35 sejatinya membawa misi besar untuk mengubah paradigma kolonial dalam pengelolaan hutan, yang selama ini menganggap kawasan hutan sebagai wilayah kosong jika tidak memiliki izin negara.
“Putusan ini mencoba menggeser paradigma dari kontrol negara menuju pengakuan terhadap masyarakat adat,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses implementasi berjalan sangat lambat. Padahal, jutaan masyarakat yang tersebar di puluhan ribu desa telah lama berinteraksi dengan kawasan hutan.
Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya membangun skema pengelolaan sumber daya alam yang adil. Ia mengusulkan pembagian peran yang jelas antara negara, masyarakat adat, dan pihak swasta.
Negara berperan sebagai pemegang kedaulatan dan regulator, masyarakat adat sebagai pemilik komunal dengan hak distribusi ekonomi, sementara investor menjalankan fungsi pengelolaan secara kontraktual.
“Masyarakat adat tidak boleh lagi hanya menunggu ‘efek tetesan’, tetapi harus mendapatkan bagian yang adil dari pengelolaan sumber daya,” ujarnya.
Ia menilai konflik agraria yang selama ini terjadi bukan sekadar persoalan lahan, melainkan konflik distribusi kekuasaan ekonomi yang tidak adil. Tumpang tindih izin antara sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga konservasi kerap mengabaikan wilayah adat.
Dampaknya, masyarakat adat mengalami kemiskinan struktural akibat kehilangan akses terhadap sumber daya ekologis yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.
“Kemiskinan masyarakat adat bukan sesuatu yang alami, tetapi akibat dari sistem yang menghilangkan akses mereka terhadap sumber daya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya mendorong transformasi dari pengakuan hukum menuju keadilan ekologis dan keadilan ekonomi. Ia menilai pengakuan formal harus diikuti dengan distribusi manfaat yang nyata bagi masyarakat adat.
Dalam konteks global, ia menilai peran masyarakat adat sangat strategis dalam menghadapi krisis iklim dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau. “Kita tidak akan bisa menjalankan transisi hijau jika terus meminggirkan masyarakat adat,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga karbon, keanekaragaman hayati, serta ketahanan pangan dan ekosistem.
Karena itu, ia mendorong negara untuk tidak lagi memposisikan masyarakat adat sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai mitra utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ke depan, ia menekankan pentingnya mendorong langkah konkret, mulai dari percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, harmonisasi regulasi, hingga penerapan konsep co-governance dalam pengelolaan sumber daya.
“Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah masyarakat adat diakui, tetapi apakah negara bersedia berbagi kuasa atas alam,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat benang merah diskusi bahwa tantangan utama pasca Putusan MK 35 tidak lagi terletak pada norma hukum semata, melainkan pada komitmen negara untuk mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat adat, baik secara hukum, ekologis, maupun ekonomi.















Leave a Reply