Arsip

TNI Tangkap 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Butir Ekstasi di Temajuk

Barang Bukti 34 paket sabu seberat 35,9 kilogram dan 7 paket ekstasi sebanyak 35 ribu butir. (Foto/Pendam)
Advertisement

SAMBAS, RUAI.TV – Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonkav 12/Beruang Cakti mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi di jalur tidak resmi perbatasan Temajuk, Kabupaten Sambas. Penangkapan ini menjadi kado istimewa bagi Indonesia dalam memberantas narkoba.

Pada Sabtu, 13 Juli 2024, personel Pos Gabma Temajuk menggagalkan upaya penyelundupan 34 paket sabu seberat 35,9 kilogram dan 7 paket ekstasi sebanyak 35 ribu butir. Tiga pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia.

Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Komunitas Radar Embrio Anti Narkoba, bentukan Korem 121/Abw, menginformasikan kepada Danpos Gabma Temajuk mengenai rencana penyelundupan narkoba dari negara tetangga pada 12 Juli 2024.

Advertisement

“Informasi tersebut di tindaklanjuti oleh Danpos Gabma Temajuk dengan mengadakan patroli bersama 10 anggota pos di wilayah yang di duga akan di lewati penyelundup,” kata Kolonel Ade Rizal Muharram.

Pada 13 Juli sekitar pukul 22.00 WIB, patroli Pos Gabma Temajuk mendeteksi pergerakan drone sebanyak empat kali dengan interval satu jam, mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.

Tim patroli kemudian bersembunyi di kerimbunan pepohonan untuk menghindari deteksi drone. Pada pukul 03.10 WIB, mereka melihat tiga orang berjalan dari arah Malaysia dengan menggunakan senter. Saat akan di amankan, ketiganya berhasil melarikan diri kembali ke Malaysia.

“Karena gelap dan pelaku masuk ke wilayah Malaysia, upaya pengejaran di hentikan. Patroli kemudian menemukan barang bukti berupa 34 paket sabu dalam karung putih dan 7 paket ekstasi dalam karung biru. Barang bukti saat ini diamankan di Kolakopsrem 121/Abw,” pungkas Kapen. (RED)

Advertisement