Arsip

Penangkapan Warga Sajingan Besar Memicu Ketegangan dengan Perusahaan Sawit

Kepala Desa Kaliau, Petrus, melakukan pertemuan pasca penangkapan dua warganya oleh Polda Kalbar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SAMBAS, RUAI.TV – Ketegangan memuncak di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, setelah penangkapan seorang warga bernama Alpino Jan Untung oleh Polda Kalimantan Barat pada April 2024.

Penangkapan ini di lakukan bersama dengan penyitaan kendaraan pick-up yang di gunakannya untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS).

Untung di tuduh mencuri TBS milik perusahaan, meski ia hanya bertindak sebagai tukang angkut dan tidak mengetahui bahwa sawit tersebut hasil curian.

Advertisement

Menurut keluarga Untung, ia di bebaskan dalam perjalanan sebelum mencapai Polda Kalbar setelah keluarga di Sambas menahan seorang HRD perusahaan sebagai balasan.

Namun, kendaraan pick up milik Untung hingga kini masih di tahan di Polda Kalbar sebagai barang bukti, dan pihak keluarga belum menerima panggilan atau keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Foto: Kendaraan pick up milik Untung di tahan oleh Polda Kalbar sebagai barang bukti tuduhan mencuri TBS. (Foto/ruai.tv)

Situasi semakin memanas ketika Polda Kalbar kembali menangkap dua warga lainnya, Silverius Mas Sugianto dan Tarojang, pada 25 Juni 2024, dengan tuduhan yang sama yakni mencuri TBS dari perusahaan sawit milik PT Wana Hijau Semesta (WHS) 1 di Kabupaten Sambas.

Kedua warga tersebut mengklaim bahwa mereka hanya memanen sawit di lahan mereka sendiri yang dikelola oleh perusahaan.

Penangkapan tersebut tanpa pemberitahuan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kepala Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Petrus, menegaskan bahwa warga tidak terima dengan perlakuan polisi yang menangkap warganya seperti teroris.

“Meminta agar saudara Anto (Silverius Mas Sugianto) segera di bebaskan,” pinta Petrus.

Sebagai balasan, masyarakat Desa Kalau menangkap Masroh, salah satu manajer di perusahaan milik Surya Darmadi.

Masroh di tahan selama satu hari satu malam dan dua kendaraan perusahaan di sita oleh warga, yang kini di titipkan di Mapolsek Sajingan Besar.

Foto: Masroh, salah satu unsur pimpinan di perusahaan milik Surya Darmadi yang di Tahan oleh warga. (Foto/ruai.tv)

Masroh akhirnya di bebaskan dengan syarat memberikan klarifikasi terkait penangkapan liar terhadap kedua warga dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak, warga Desa Kaliau berencana menempuh jalur hukum.

Warga juga merencanakan aksi besar-besaran di perusahaan Duta Palma Group pekan depan.

Selain menuntut pembebasan warga yang di tangkap, aksi ini juga bertujuan untuk menuntut hak normatif yang di abaikan oleh perusahaan. (RED)

Advertisement