Arsip

Diduga Picu Karhutla, PT Saraswati Disegel Polisi dan Terancam Pidana?

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari pimpin penyegelan PT Saraswati Argo Estate di Desa Pak Manyam. (Foto/Humas)

LANDAK, RUAI.TV – Polisi memasang garis polisi dan banner penyelidikan pada area perkebunan kelapa sawit milik PT Saraswati Argo Estate (PT SAE), setelah api melanda lahan perusahaan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelidikan Satreskrim Polres Landak terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, bersama personel kepolisian, BPBD Kabupaten Landak, serta tim pemadam PT SAE turun langsung menangani kebakaran pada Senin (24/8/2026).

Advertisement

Api muncul pada Blok G13, Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Aplikasi Lancang Kuning sebelumnya mencatat titik panas pada kawasan tersebut.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan api melanda areal perkebunan kelapa sawit PT Saraswati Argo Estate dengan perkiraan luas sekitar lima hektare.

Petugas kemudian melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk memastikan bara dan titik panas bawah permukaan tidak kembali memicu api.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan kondisi lahan gambut membutuhkan penanganan khusus karena api dapat bertahan dan menjalar bawah permukaan.

“Kami bersama BPBD dan seluruh unsur yang terlibat melakukan pemadaman sekaligus pendinginan secara menyeluruh. Kondisi lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan meskipun secara kasatmata sudah terlihat padam,” kata Devi.

Polisi kemudian memasang police line serta banner yang menyatakan kawasan tersebut masuk proses penyelidikan Satreskrim Polres Landak. Polisi juga menjaga area tersebut untuk mendukung pemeriksaan serta pengumpulan bahan keterangan terkait penyebab kebakaran.

Langkah hukum terhadap PT Saraswati ini muncul setelah kebakaran kembali melanda kawasan perusahaan. Pada pemberitaan sebelumnya, kebakaran pada areal PT Saraswati Argo Estate mencapai sekitar 30 hektare pada Minggu (23/8).

Catatan kebakaran tersebut kini menjadi bagian dari perhatian aparat, seiring proses penyelidikan yang berlangsung pada lokasi kebakaran terbaru. Polisi masih mencari fakta dan bukti untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya api.

Pemilik Perusahaan Terancam Pidana?

Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana dan bukti yang mengarah pada pembakaran lahan, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan pembakaran lahan. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ketika korporasi melakukan pelanggaran tersebut, Pasal 113 mengatur tambahan denda maksimal sepertiga dari ancaman denda.

Namun, proses penyelidikan Polres Landak masih berlangsung. Aparat belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka terkait kebakaran tersebut.

Sejalan Pernyataan Kapolda Kalbar

Penyegelan terhadap PT Saraswati juga sejalan dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar saat upacara kegiatan BKO 300 personel Brimob untuk mendukung Satgas Aman Nusa Dua, Selasa (25/8) pagi.

Kapolda menegaskan kepolisian memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berada sekitar lokasi kebakaran. Polisi akan mengambil tindakan terhadap korporasi apabila penyelidikan menemukan bukti bahwa perusahaan sengaja membakar atau memerintahkan pembakaran.

Hingga 25 Agustus 2026, Polda Kalbar mencatat 34 perkara karhutla yang ditangani. Dari jumlah tersebut,  21 perkara masih dalam proses penyelidikan, sembilan perkara dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Kita masih bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kalimantan Barat. Ada beberapa perusahaan yang sudah dimintai keterangan awal,” kata Alberd Teddy.

Pernyataan tersebut mempertegas langkah kepolisian untuk tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menelusuri aspek hukum setiap kejadian Karhutla, termasuk aktivitas korporasi sekitar lokasi kebakaran.

Sementara itu, Polres Landak terus memantau kawasan rawan Karhutla. Personel kepolisian bersama BPBD dan unsur terkait juga memperkuat respons cepat terhadap kemunculan hotspot.

Dalam penanganan kebakaran PT SAE, personel Polres Landak, Polsek Ngabang, BPBD Kabupaten Landak, serta tim pemadam PT Saraswati Argo Estate ikut melakukan pemadaman dan pendinginan.

Polres Landak mengingatkan masyarakat serta perusahaan agar mencegah penggunaan api untuk membuka maupun membersihkan lahan. Setiap kemunculan titik api juga perlu segera dilaporkan kepada petugas agar penanganan dapat berlangsung cepat.

Kini, area kebakaran PT Saraswati Argo Estate menjadi bagian dari proses penyelidikan Satreskrim Polres Landak. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus mempertanggungjawabkan kebakaran tersebut.(dig/ts)

Advertisement