Arsip

Ahli Waris Laporkan Anggota DPRD Kalbar ke Polda, DPP Partai dan Badan Kehormatan Dewan hingga Tuntutan 9,5 Milyar

Para ahli waris pemilik tanah bersama kuasa hukum menunjukan okumen yang dikeluarkan oknum Notaris dalam jual beli tanah kepada Wartawan. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan pembangunan sentra bisnis atau SCBD Kabupaten Sintang memasuki ranah hukum.

Para ahli waris pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, Deden Kurnia, S.H., melaporkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial ST ke Polda Kalimantan Barat.

Mereka juga menyampaikan pengaduan kepada DPP partai politik yang menaungi ST serta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Advertisement

Persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi tanah yang melibatkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan SCBD Sintang.

Para ahli waris menyatakan terdapat perbedaan antara bidang tanah yang mereka jual kepada Sang Ngek Mie alias Lucy dan objek tanah yang kemudian muncul dalam dokumen transaksi dengan ST.

Kuasa hukum ahli waris menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di sebuah Hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Minggu (23/8/2026).

Deden menjelaskan, persoalan bermula saat ST menghubungi Lucy melalui sambungan telepon untuk menanyakan sekaligus menawar tanah yang sebelumnya Lucy beli dari para ahli waris.

Menurut keterangan Deden, komunikasi tersebut menghasilkan kesepakatan harga Rp500 juta. Namun, objek yang menjadi pembicaraan hanya sebagian kecil tanah, berukuran sekitar 12 meter x 38 meter.

“Yang disampaikan kepada Pak ST, tanah yang dijual adalah 12 meter panjangnya dan lebarnya kurang lebih 38 meter. Ibu Lucy juga sudah menunjukkan langsung objek dan batas tanah tersebut,” ujar Deden.

Setelah kesepakatan harga, pembayaran Rp500 juta disebut berlangsung melalui Notaris/PPAT Dodon Almury. Tiga sertifikat yang berada dalam penguasaan Lucy sebelumnya digunakan untuk kepentingan pengukuran dan proses pemecahan bidang tanah.

Deden mengatakan, posisi tiga sertifikat tersebut kemudian menjadi persoalan ketika pihak ahli waris mengetahui adanya klaim atas keseluruhan objek tanah.

Menurut kuasa hukum, para ahli waris hanya menjual sebagian bidang tanah kepada Lucy. Bidang tersebut memiliki panjang sekitar 12 meter dan lebar 38 meter serta kemungkinan melintasi tiga bidang SHM. Karena itu, pihak ahli waris menyerahkan sertifikat kepada Lucy untuk kebutuhan pengukuran dan pemecahan.

“Dari pemiliknya, ahli waris itu hanya sebagian kecil saja. 12 meter sepanjang ruko, sudah disampaikan seperti itu. Bahkan Ibu Lusi sudah menunjukkan objek tersebut kepada notaris dan PPAT, termasuk batas yang dijual,” kata Deden.

Para ahli waris kemudian menunggu proses pemecahan sertifikat. Setelah tidak memperoleh kejelasan dalam waktu cukup lama, mereka meminta penjelasan kepada Notaris/PPAT Dodon Almury.

Menurut Deden, pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa Lucy telah menjual keseluruhan tanah kepada ST. Para ahli waris selanjutnya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Lucy.

Lucy: Saya Hanya Menjual Sebagian Tanah

Melalui kuasa hukumnya, Abid Arfiansyah, Lucy memberikan keterangan mengenai proses transaksi tersebut. Lucy menyatakan dirinya justru menjadi pihak yang pertama kali dihubungi ST untuk menawarkan pembelian tanah.

Menurut Abid, setelah Lucy dan ST mencapai kesepakatan harga, ST melalui notaris datang ke rumah Lucy membawa uang pembayaran beserta kuitansi. Lucy kemudian diminta menandatangani kuitansi tersebut.

Namun, Lucy mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk melihat isi kuitansi maupun surat jual beli yang dibawa saat proses tersebut berlangsung.

“Lucy menjelaskan bahwa setelah ada kesepakatan harga, ST melalui notaris mengantarkan uang beserta kuitansi kosong ke rumah untuk ditandatangani. Lucy tidak ditunjukkan isi kuitansi dan surat jual belinya,” kata Abid Arfiansyah.

Abid mengatakan, Lucy mengakui menjual sebagian tanah yang sebelumnya ia beli dari para ahli waris kepada ST. Menurut Lucy, transaksi tersebut hanya mencakup bagian tanah sesuai kesepakatan awal. Lucy kemudian mempertanyakan munculnya klaim atas seluruh tanah yang tercakup dalam tiga SHM.

“Lucy mengaku hanya menjual sebagian tanah yang dia beli dari ahli waris kepada ST. Karena itu, dia heran mengapa kemudian seluruh tanah tersebut diklaim oleh ST,” ujar Abid.

Keterangan Lucy tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak ahli waris dalam menanggapi dokumen transaksi yang mereka persoalkan.

Dalam dokumen kronologi yang dipaparkan kuasa hukum, transaksi antara Lucy dan ST tercatat pada 17 Juli 2026. Pihak ahli waris menyebut Lucy sejak proses tawar-menawar telah mengetahui dan menyampaikan bahwa tanah yang ia peroleh hanya sebagian dari keseluruhan bidang milik para ahli waris.

Kuasa hukum juga mempersoalkan isi kuitansi transaksi. Menurut pihak ahli waris, kuitansi tersebut memuat keterangan seolah-olah Lucy menjual seluruh tanah yang tercakup dalam tiga SHM.

Deden menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa redaksi kuitansi tersebut berkaitan dengan Notaris/PPAT Dodon Almury.

“Kami baru mengetahui adanya kuitansi tersebut setelah mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi. Kami juga baru mengetahui kemudian bahwa ada akta jual beli yang mencantumkan pihak lain,” ungkap Deden.

Persoalan lain muncul setelah para ahli waris menemukan nama Kim Ik Bae dalam akta jual beli. Mereka menyatakan tidak pernah bertemu, mengenal, melakukan tawar-menawar, menjual tanah, ataupun menerima pembayaran dari pihak tersebut.

Atas persoalan itu, para ahli waris menempuh jalur hukum perdata dan pidana. Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sintang.

Selain itu, mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan dalam akta autentik ke Polda Kalimantan Barat pada 12 Agustus 2026.

Para ahli waris juga menyampaikan pengaduan kepada DPP partai politik yang menaungi ST serta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Deden menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, para ahli waris ingin memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang sekaligus menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Ini bukan untuk mengadili ataupun menghakimi siapa pun. Kami hanya memberikan klarifikasi, bantahan dan meluruskan informasi berdasarkan fakta serta proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Deden.

ST: Saya Membeli Tanah Secara Baik-Baik

Sementara itu, ST membantah adanya persoalan seperti yang disampaikan pihak ahli waris. Ia menyatakan dirinya membeli tanah melalui proses yang menurutnya berlangsung secara baik dan memiliki alat bukti terkait transaksi tersebut.

ST juga menyebut dirinya menghadapi tuntutan sekitar Rp9,5 miliar. Ia mengaku tidak memahami dasar perhitungan nilai kerugian material yang diajukan pihak penggugat.

“Tuntutannya Rp9,5 miliar. Gak tahu dia menghitung kerugian material. Saya dituntut Rp9,5 miliar,” ujar ST.

Ia mempertanyakan alasan dirinya sebagai pembeli ikut terseret dalam perkara tersebut. Menurut ST, dirinya membeli tanah berdasarkan objek yang ditawarkan kepadanya.

“Saya gak paham, saya belinya baik-baik. Saya mau cairkan baik-baik. Saya maunya tanah yang sesuai yang dia jual,” katanya.

ST menyatakan telah menyiapkan alat bukti terkait transaksi tanah tersebut. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak ahli waris dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

“Saya santai saja. Alat bukti saya sudah buat tanah yang pembeli sesuai. Urusan selanjutnya dengan ahli warisnya,” ujarnya.

ST juga mempertanyakan hubungan antara ahli waris dan Lucy. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai dugaan pribadi dan mempertanyakan alasan ahli waris tidak langsung mempersoalkan penjualan tanah yang dilakukan Lucy.

“Saya menduga ada sesuatu antara ahli waris dengan Ibu Lucy, karena mereka dekat. Mestinya ahli waris menuntut Ibu Lucy, kok menjual tanah kami? Kok menjual warisan kami?” kata ST.

ST menegaskan dirinya mengaku tidak mengetahui jika tanah yang ia beli masih menjadi bagian dari hak para ahli waris.

“Mereka yang gak tahu bahwa tanah itu masih milik ahli waris,” ujarnya.

Sengketa tersebut kini masih berproses secara hukum. Gugatan perdata berjalan di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan laporan dugaan tindak pidana berada pada penanganan Polda Kalimantan Barat.

Para pihak memiliki hak menyampaikan bukti dan keterangan dalam proses hukum. Benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan masing-masing pihak menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilai berdasarkan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum ahli waris berharap seluruh pihak menghormati proses tersebut agar sengketa kepemilikan tanah dapat memperoleh penyelesaian secara objektif.

Sementara ST menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menunjukkan bukti yang menurutnya mendukung transaksi tanah yang ia lakukan.(dig/ts)

Advertisement