PONTIANAK, RUAI.TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 131.61-1071 Tahun 2021, tentang perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.61-293 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pendamping Program Keluarga Harapan di Sanggau
Melalui Surat Mendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengagendakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih, Aron-Subandrio pada Senin, 26 April 2021, pukul 07.30 WIB oleh Gubernur Sutarmidji di Balai Petitih Kantor Gubernur di Pontianak.
Baca juga: Polisi Temui Pekerja PETI di Desa Kelakik
Dikeluarkannya surat keputusan dari Mendagri tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor: 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kb/IV/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.
Baca juga: Pontianak Perketat Pintu Masuk Batas Kota
Dalam surat tersebut disebutkan pasangan Aron-Subandrio memperolah suara sebanyak 57.948 atau 50,7 persen dari total suara sah. (TS)
Leave a Reply