Arsip

Polisi Temui Pekerja PETI di Desa Kelakik

Aparat di Nanga Pinoh menemui para pekerja PETI di Desa Kelakik. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

NANGA PINOH, RUAI.TV – Personil polisi mendatangi sejumlah lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh. Mereka memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pekerja PETI, untuk menghentikan aktivitas mereka.

Penegasan itu juga disampaikan melakui selebaran yang dibagikan kepada para pekerja. Dan di lokasi PETI, telah dipasang baliho, yang berisi larangan terhadap aktivitas yang ilegal dan merusak lingkungan tersebut.

Baca juga: Terima Rp 227 Juta dari PETI, Anggota BPD Inggis Jadi Tersangka

Advertisement

Dalam baliho tersebut juga dicantumkan sanksi pidana sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk pelaku PETI, berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Selain personel dari Bhabinkamtimbas Polsek Nanga Pinoh, yang turut serta dalam kegiatan itu yakni Kepala Desa Kelakik, Maman Abdurahman, Ketua BPD Desa Kelakik hingga para Kepala Urusan (Kaur) di pemerintan desa setempat, serta Babinsa Koramil Nanga Pinoh.

Baca juga: Sungai Keruh Karena PETI, Warga Iuran Rp 550 Ribu Bangun Saluran Air Bersih

Di beberapa lokasi PETI, mereka mengumpulkan para pekerja dan menyampaikan imbauan, baik secara lisan maupun tulisan melalui selebaran yang dibagikan. Ini sebagai bentuk upaya persuasif sekaligus memberi edukasi bagi para pekerja PETI.

Dari kegiatan itu, dicapai kesepakatan antara aparat dengan pekerta PETI, untuk menghentikan kegiatan mereka.

Baca juga: Pekerja PETI Kabur Saat Tim Gabungan Lakukan Patroli

Kapolsek Nanga Pinoh, IPTU Bhakti Juni Ardi, mengatakan, apabila di kemudian hari, para pekerja PETI masih melakukan aktivitas di tempat itu, polisi akan memberikan tindakan tegas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan hidup, dengan tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Selain tindakan ini ilegal, juga dapat merusak lingkungan hidup,” tegas Bhakti. (RED)

Advertisement