SANGGAU, RUAI.TV – Pemerintah Kecamatan Tayan Hulu memastikan persoalan pemasangan bendera tiga warna di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, berakhir melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Hal ini sempat menjadi polemik, ketika anggota Aliansi Borneo Raya Menggugat, memasang bendera tiga warna: merah-kuning-biru, yang mereka sebut sebagai lambang organisasi. Mereka memasang bendera yang mereka sebut Bendera Borneo Raya, di rumah masing-masing.
Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, kepada ruai.tv, Kamis (13/08/2026) menjelaskan, setelah menerima informasi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang melibatkan pemerintah kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat.
Baca juga:
1.200 Peserta Arak Merah Putih Raksasa di Perbatasan RI-Malaysia
Koordinasi itu menghasilkan keputusan untuk menurunkan bendera dan menyimpannya di kantor kepolisian. Namun, pemilik bendera keberatan karena penurunan berlangsung saat mereka tidak berada di rumah.
Harus di Tiang Berbeda
Pemerintah kecamatan menggelar pertemuan bersama seluruh pihak di Kantor Camat Tayan Hulu, pada 10 Agustus 2026. Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk pengembalian bendera kepada pemiliknya.
Pemerintah kecamatan juga memberikan ruang kepada warga untuk kembali memasang bendera tiga warna dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Kami tidak melarang mereka memasang kembali bendera tiga warna. Tetapi posisinya tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih dan harus menggunakan tiang yang berbeda,” kata Laurianus Yoka.
Kesepakatan itu didukung puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Borneo Raya Menggugat. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen bersama.
Selain mengembalikan bendera, forum juga menyepakati pemasangan dua bendera Merah Putih di rumah yang sebelumnya menjadi lokasi pemasangan bendera tiga warna.

Meski demikian, pemerintah kecamatan masih menemukan pemasangan dua bendera pada satu tiang. Kondisi itu mendorong Forkopimcam meminta warga menyesuaikan pemasangan sesuai hasil kesepakatan.
Pada sebuah rumah, pemilik memasang bendera Merah Putih dan bendera tiga warna dalam satu tiang, dengan posisi Merah Putih berada di bagian atas. Sementara pada rumah lainnya, kedua bendera berada pada ketinggian yang sama.
Pemerintah kecamatan meminta pemilik rumah menambah satu tiang lagi agar pemasangan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Yang kami jaga adalah penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Sementara bendera tiga warna menurut penjelasan rekan-rekan aliansi merupakan simbol kebudayaan,” ujarnya.
Baca juga:
Komitmen Bersama
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak juga menyepakati pentingnya menjaga kondusifitas di Kecamatan Tayan Hulu. Kesepakatan itu turut mencakup mekanisme penyelesaian secara adat sebagai bagian dari upaya membangun suasana yang harmonis.
Laurianus menegaskan, pemerintah kecamatan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tetap menghormati hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.
“Siapa pun memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun, identitas organisasi juga perlu tertata sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari laporan yang diterima pemerintah kecamatan, pemasangan bendera tiga warna hanya terjadi di dua rumah yang berada di Dusun Barage, Desa Sosok.
Laurianus menilai persoalan tersebut telah menemukan jalan keluar karena seluruh pihak telah membangun komitmen bersama. Pemerintah Kecamatan Tayan Hulu juga memastikan tidak ada langkah pengamanan khusus di lokasi karena situasi berlangsung aman dan terkendali.
“Kami menganggap persoalan ini sudah selesai karena seluruh pihak telah bersepakat untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tutupnya. (red/ts/hep)















Leave a Reply