Arsip

Bendera Merah Putih, Pemda Wajib Berikan Gratis, Asalkan…

Penjual bendera di pinggiran jalan Kota Pontianak. Foto: ruai.tv/hep

    Konten disediakan oleh DigiCorner, zona cerita dari Ruai TV.

Menjelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus, masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Pemasangan atribut kemerdekaan ini telah menjadi bagian dari tradisi tahunan nasional.

Pada 2026 ini, usia kemerdekaan RI akan mencapai 81 tahun. Para penjual bendera musiman pun bermunculan di pinggir-pinggir jalan Kota Pontianak, dan sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Barat. 

Advertisement

Benarkah, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan bendera gratis pada masyarakat?

Benar, dan ada aturan hukumnya. Tetapi tentu ada ketentuan untuk mendapat bendera gratis. Tidak main-main, aturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Kades di Sintang Ancam Tak Kibarkan Bendera

Coba simak pada Pasal 7 ayat (4). Di sana tertulis:

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah wajib memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”

Berarti, tidak semua warga berhak atas bendera gratis. Sesuai pasal tersebut, Pemda harusnya memberikan bendera kepada warga yang masuk kategori tidak mampu secara ekonomi.

Kriteria ini umumnya mengacu pada data kemiskinan daerah. Data tersebut di antaranya berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berdasarkan verifikasi faktual oleh pengurus RT/RW setempat. 

Jika di lingkungan tempat tinggal anda menemukan kondisi ini, segera komunikasikan dengan pengurus RT. Sebab, jika ada warga kurang mampu, Pemda harusnya memberi bantuan bendera untuk mereka kibarkan. (dig/hep)

Advertisement