Rangkap jabatan dalam unsur pimpinan alat kelengkapan Dewan, tidak boleh terjadi. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply