Arsip

Beli Emas dari Hasil PETI, Warga Teluk Kebau Ditangkap Polisi

Polres Sekadau menangkap AK, seorang warga Asal Desa Teluk Kebau, Kec. Nanga Mahap Karena Membeli Emas dari hasil PETI. (Foto/ Polres Sekadau)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024.

Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan, AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Advertisement

“Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” kata AKP Rahmad Kartono, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan emas  tanpa izin.

“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (RED)

Advertisement