Arsip

Warga Tuntut PT KBP Kembalikan Lahan Permukiman dan Fasilitas Umum yang Masuk HGU

Massa menggelar ritual adat di area PT Kalimantan Bina Permai saat menggelar aksi meminta pemukiman dan rumah warga dikeluarkan dari HGU. (Foto/ruai.tv)

SEKADAU, RUAI.TV – Lebih dari seratus warga mendatangi kantor PT Kalimantan Bina Permai (KBP) di Sungai Ubah, Desa Batuk Mulau, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin siang, 14 September 2026.

Massa menuntut PT KBP mengembalikan sejumlah lahan masyarakat yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Warga juga meminta perusahaan mengembalikan lahan permukiman, tanam tumbuh, fasilitas umum, serta lahan HGU yang menurut mereka masih telantar.

Advertisement

Massa datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Warga juga membawa pengacara serta massa Ormas Sabang Merah Borneo Kecamatan Belitang Hulu.

Warga berasal dari sejumlah desa pada wilayah Kecamatan Belitang Hulu, Belitang, dan Belitang Hilir. Pengacara massa, Alfonso, menyebut PT KBP memiliki izin HGU sekitar 20 ribu hektare. Menurut Alfonso, perusahaan baru menanam sekitar lima ribu hektare dari total areal tersebut.

Ia menyebut sekitar 14 ribu hektare lainnya berada pada kawasan permukiman masyarakat dan fasilitas umum. Alfonso juga menyatakan sebagian lahan tersebut belum perusahaan garap, meski PT KBP sudah lebih dari 27 tahun menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Belitang Hulu.

Atas kondisi tersebut, Alfonso mendesak PT KBP mengembalikan lahan yang masih telantar, kawasan permukiman, serta fasilitas umum kepada masyarakat pemilik lahan.

“Kami meminta lahan yang masih menganggur, lahan permukiman, dan fasilitas umum yang masuk dalam HGU perusahaan agar kembali kepada masyarakat pemilik lahan,” ujarnya.

Perwakilan massa, Samion Mualang, turut mempersoalkan komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Samion menilai PT KBP sulit diajak berkomunikasi dan menyebut perusahaan telah menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Menurut Samion, keberadaan lahan permukiman dan fasilitas umum dalam areal HGU perusahaan juga menyulitkan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, membuat warga kesulitan mengurus sertifikat tanah untuk rumah serta lahan milik mereka.

“Kami meminta persoalan lahan permukiman dan fasilitas umum yang masuk HGU ini mendapat penyelesaian. Masyarakat kesulitan mengurus sertifikat tanah karena lahan rumah mereka masuk dalam areal HGU perusahaan,” kata Samion.

Aksi massa juga membawa ritual adat Mualang. Kegiatan berlangsung kondusif dengan pengawalan personel Polsek Belitang Hulu, Polsek Belitang, dan Polres Sekadau.

Hingga aksi berakhir, pihak PT Kalimantan Bina Permai memilih tidak memberikan keterangan terkait tuntutan massa tersebut. (bdu/ts)

Advertisement