Arsip

Persoalkan Permukiman Masuk HGU PT KBP, Warga 6 Desa di Sekadau Akan Gelar Aksi

Masyarakat Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, saat menggelar aksi di PT Kalimantan Bina Permai, 14 Februari 2023. (Dok. Ruai.TV)

SEKADAU, RUAI.TV – Masyarakat dari enam wilayah pada Kecamatan Belitang Hulu dan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berencana menggelar aksi damai pada Senin, 14 September 2026.

Aksi akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB pada Kantor PT Kalimantan Bina Permai (KBP), kawasan Batu Mata, Desa Batuk Mulau, Kecamatan Belitang Hulu.

Pendamping hukum masyarakat, Alponso, mengatakan aksi tersebut membawa aspirasi warga dari sejumlah dusun pada Desa Sebetung, Desa Batuk Mulau, Desa Sungai Tapah, Desa Ijuk, Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu serta Dusun Sungkap, Desa Semadu, Kecamatan Belitang Hilir.

Advertisement

Menurut Alponso, persoalan utama berkaitan dengan lahan permukiman, rumah warga, lahan pertanian, dan perkebunan masyarakat.

Warga menduga perusahaan memasukkan sejumlah lahan tersebut ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT KBP tanpa pengetahuan pemilik lahan serta tanpa pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh.

“Masyarakat mempertanyakan lahan permukiman, pertanian, dan perkebunan yang masuk HGU PT KBP tanpa sepengetahuan warga dan tanpa ganti rugi. Ini menjadi pokok utama aspirasi masyarakat,” ujar Alponso, Minggu 13 September 2026.

Berdasarkan data masyarakat, PT KBP memperoleh HGU seluas 20.000 hektare pada 1999. Perusahaan juga memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 19.890 hektare pada 2014.

Sementara itu, luas areal tertanam mencapai 4.481 hektare, terdiri atas areal inti 1.857 hektare dan plasma 2.624 hektare.

Alponso menyebut PT KBP melakukan take over kepada PT AP Investment pada 2019. Pada tahun yang sama, perusahaan mulai melakukan pembebasan lahan pada wilayah RT Sungai Pering, Dusun Keliat, Desa Sungai Tapah.

Perusahaan kemudian menyiapkan pembibitan pada areal sekitar 42 hektare serta membuka lahan sekitar 200 hektare. Aktivitas serupa juga berlangsung pada wilayah Desa Sungai Tapah dan Dusun Dandi, Desa Batuk Mulau, dengan luas sekitar 300 hektare.

Masyarakat menilai kondisi tersebut membuat sekitar 14.977 hektare areal HGU PT KBP masuk pada lahan permukiman, pertanian, dan perkebunan warga.

“Kami meminta perusahaan dan pemerintah menyelesaikan persoalan ini secara jelas. Masyarakat ingin lahan permukiman serta lahan usaha mereka memperoleh kepastian status dan hak,” kata Alponso.

Persoalan ini, lanjut Alponso, bukan kali pertama masyarakat menyampaikan aspirasi. Warga sebelumnya menggelar aksi pada Kantor Bupati Sekadau serta hadapan Forkopimda Sekadau pada 1 Maret 2022.

Saat itu, masyarakat meminta pencabutan IUP dan HGU PT KBP. Warga juga meminta perusahaan mengeluarkan lahan permukiman, pertanian, dan perkebunan masyarakat dari kawasan HGU apabila warga tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan.

Namun, menurut Alponso, masyarakat belum memperoleh penyelesaian atas persoalan tersebut. Kondisi itu juga menimbulkan kendala bagi warga untuk mengurus sertifikat atas rumah serta lahan pertanian dan perkebunan mereka.

Masyarakat juga mengaku kehilangan kesempatan memperoleh sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak 2019, warga menghadapi kendala untuk memperoleh dua sertifikat pada dua bidang tanah, yakni lahan permukiman serta lahan pertanian atau perkebunan.

Atas persoalan tersebut, masyarakat membawa sejumlah tuntutan pada aksi 14 September 2026. Mereka meminta pemerintah dan PT KBP memberikan kepastian atas status lahan masyarakat, mengeluarkan lahan permukiman, pertanian, serta perkebunan warga dari kawasan HGU apabila warga tidak pernah menyerahkannya, serta menyelesaikan persoalan hak atas tanah dan ganti rugi tanah serta tanam tumbuh.

Masyarakat juga meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan HGU PT KBP serta mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Alponso menegaskan masyarakat akan menyampaikan seluruh aspirasi secara tertib dan damai.

“Kami akan menyampaikan tuntutan secara tertib dan damai. Intinya, masyarakat meminta kepastian hak atas tanah serta penyelesaian atas lahan mereka yang masuk HGU PT KBP,” tutup Alponso. (RED)

Advertisement