Arsip

Sutarmidji Pertanyakan Pernyataan Menteri LH soal Titik Api Karhutla di Konsesi Perkebunan

Karhutla di konsesi perkebunan sawit PT Saraswati Agro Estate, Desa Pak Manyam, Kabupaten Landak, Minggu 23 Agustus 2026. (Foto/Dok.ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup soal lokasi titik api kebakaran hutan dan lahan atau karhutla memantik tanggapan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji.

Sutarmidji mempertanyakan perbedaan informasi antara data satelit NOAA-NASA dan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut titik api bukan berada dalam konsesi perkebunan.

Menurut Sutarmidji, data satelit NOAA-NASA menunjukkan lebih dari 70 persen titik api berada dalam wilayah konsesi perkebunan. Ia menyebut Kementerian Kehutanan juga memiliki sistem pemantauan karhutla melalui aplikasi SIPongi.

Advertisement

“Berdasarkan data satelit NOAA-NASA, titik api lebih 70 persen berada di konsesi perkebunan. Kementerian Kehutanan pasti tahu karena ada aplikasi SIPongi,” kata Midji.

Sutarmidji kemudian mempertanyakan pihak yang memiliki informasi berbeda mengenai lokasi titik api tersebut. Ia menyampaikan kritik itu dengan gaya satir.

“Tapi kenapa Menteri LH bilang bukan di konsesi perkebunan, tak tahu siapa yang ngerampot, MenLH, Menhut atau satelit NOAA-NASA, yang pasti bukan saye,” katanya.

Ia juga menyampaikan sindiran kepada pihak yang memberikan komentar tanpa terlebih dahulu memastikan data yang menjadi dasar pernyataan.

“Yang komen kalau belum ngopi jangan komen, ape lagi kalau masih belum gosok gigi,” ujarnya sambil Guyon.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan karhutla.

Raja Juli menyampaikan penegasan tersebut setelah meninjau lokasi bekas karhutla di Desa Rasau Jaya Tiga, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah peninjauan, Raja Juli bersama Gubernur Kalimantan Barat melanjutkan rapat koordinasi di Markas Manggala Agni Daops Kalimantan Delapan, Jalan Rasau Jaya Kilometer 26.

Rapat tersebut mempertemukan TNI-Polri, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kehutanan, serta sejumlah instansi terkait untuk memperkuat koordinasi pengendalian karhutla.

Raja Juli menekankan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah, kata dia, akan menindak pihak yang terbukti melanggar tanpa membedakan latar belakang pelaku.

“Baik masyarakat maupun korporasi, akan ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Juli, Senin (24/8).

Pemerintah kini menempatkan penguatan koordinasi lapangan dan penegakan hukum sebagai dua fokus utama pengendalian karhutla.

Raja Juli menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pemerintah juga akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab apabila hasil penanganan menunjukkan adanya pelanggaran.(dek/dig/ts)

Advertisement