SINTANG, RUAI.TV – Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang mengamankan 464 batang kayu balok jenis keladan dan meranti tanpa dokumen, dari pelaku berinisial OS. Kayu balok berbagai ukuran itu ditemukan di tepian sungai di wilayah Sengkuwang.
Baca juga: Pekerja PETI Kabur Saat Tim Gabungan Lakukan Patroli
Kepala Unit Tiga Pidter Reskirim Polres Sintang, Ipda Aditya Jaya Laksana, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 23 Maret lalu, mengenai adanya kegiatan pembongkaran kayu di wilayah sungai itu.
Baca juga: POM dan Remaja Masjid Ikut Patroli Pengamanan Paskah
Polisi mendatangi lokasi itu, dan memang ditemukan aktivitas pembongkaran kayu olahan di lokasi tersebut.
“Kayu olahan jenis keladan dan meranti berbentuk rakit, kami angkut seluruhnya ke Polres Sintang,” kata Aditya.
Aditya mengatakan, selain 464 kayu olahan, pelaku bersinisial OS juga sudah ditahan di Mapolres Sintang.
Baca juga: 5 Kali Wadahi Prostitusi Online, Hotel Ini Diminta Tutup
OS dikenakan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukungan 5 tahun penjara. (TRI)
Leave a Reply