SANGGAU, RUAI.TV – Pengadilan Negeri Kelas II Sanggau menjatuhkan vonis mati untuk seorang pelaku tindak pidana narkotika. Sementara untuk lima rekannya, hakim memberi vonis hukuman penjara belasan tahun, serta denda Rp 10 miliar.
Para terdakwa ini menjalani proses hukum akibat terlibat tindak peredaran narkotiba jenis sabu seberat 7 kilogram lebih, serta pil ekstasi sebanyak 14 ribu butir lebih.
Narkotika ini berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Tim Gabungan di Kabupaten Sanggau, mengungkap kasus ini pada Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Memahami Istilah Pandemi
Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Andi Alfen. Terdakwa Andi Alfen bersama lima terdakwa lain, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat (25/06/2021).
Vonis Mati Pelaku Utama
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, mengatakan, fakta persidang menunjukkan Andi Alfen berperan sebagai intelektual fander atau pelaku utama. Dia menggerakkan para terdakwa lain dalam pemufakatan pengedaran narkotika dan pil ekstasi.
“Terdakwa Andi Alfen merupakan terpidana yang sedang menjalani pidana dalam kasus narkotika atau residivis,” ujar Tengku Firdaus.
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kembayan
Leave a Reply